
MK Larang Koruptor Nyaleg, Perludem: Putusan Ini Sangat Diperlukan
MK melarang mantan terpidana nyaleg hingga 5 tahun usai keluar penjara. Perludem menilai putusan ini sangat diperlukan, meski tidak mengejutkan.
MK melarang mantan terpidana nyaleg hingga 5 tahun usai keluar penjara. Perludem menilai putusan ini sangat diperlukan, meski tidak mengejutkan.
Kini KPU tengah memperjuangkan revisi Peraturan KPU supaya ada larangan mantan terpidana korupsi maju menjadi calon kepala daerah. Johan Budi SP mendukung.
KPU mengatakan pembahasan ini telah disiapkan untuk dibahas dalam revisi UU Pilkada.
PD telah mendengar kabar, pengurusnya partainya di Banten emoh membatalkan pencalegan eks terpidana korupsi. Kini PD memerintahkan langsung pencoretan caleg itu
DKPP diminta mengingatkan Bawaslu melakukan koreksi terhadap putusan Panwaslu.
Bawaslu DKI memutuskan M Taufik bisa nyaleg. Gerindra, partai yang menaungi Taufik, sedari awal yakin Wakil Ketua DPRD DKI akan lolos kembali sebagai caleg.
Bawaslu kembali meloloskan eks koruptor untuk nyaleg. Ketum PAN Zulkifli Hasan meminta Bawaslu untuk konsisten.
Panwaslu daerah banyak meloloskan eks narapidana korupsi sebagai bakal caleg 2019. Bawaslu menilai putusan panwaslu telah sesuai dengan undang-undang (UU).
KPU memprediksi hal tersebut merupakan efek dari bola salju.
Alasannya karena ada surat instruksi dari KPU Pusat yang meminta KIP Aceh menunda melaksanakan hasil putusan Panwaslih Aceh.