
Klaim JHT Nggak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Ini Aturan Lengkapnya!
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru terkait klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Ini aturan lengkapnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru terkait klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Ini aturan lengkapnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah merevisi Permenaker nomor 2 dengan Permenaker nomor 4, sehingga pencairan JHT tidak perlu menunggu usia 56 tahun.
SPN Jawa Barat (Jabar) masih mempertanyakan dan menunggu kepastian soal dikembalikannya aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) ke Permenaker No 19 Tahun 2015
Kemnaker sedang membahas mekanisme dan persyaratan untuk menyederhanakan pelaksanaan program JHT.
Massa Aliansi Buruh Bekasi Melawan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi. Mereka memprotes kebijakan pencairan JHT saat usia 56 tahun.
Buruh di Jabar kekeuh agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut.
"Kami ingin aturan yang dikeluarkan pemerintah meringankan beban masyarakat, terutama dalam konteks pandemi hari ini," kata Faldo Maldini.
Kemnaker akan merevisi aturan program JHT yang telah diatur dalam Permenaker 2 /2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Presiden Jokowi meminta Menaker merevisi JHT Jamsostek yang hanya dapat dicairkan di usia 56 tahun. Aturan ini sebelumnya juga ramai dikritik hingga didemo.
Aturan Jaminan Hari Tua (JHT) rencananya bakal digugat oleh KSPI ke PTUN. Kemenaker pun buka suara terkait hal tersebut.