Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat (Jabar) masih mempertanyakan dan menunggu kepastian soal dikembalikannya aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
"Kita masih menunggu. Benar enggak kembali lagi ke Permenaker 19 Tahun 2015. Kita tunggu kepastian, memang sudah ada pernyataan soal itu," kata Ketua DPD SPN Kabar Dadan Sudiana saat dihubungi detikJabar, Kamis (3/3/2022).
Selain menyoroti soal dikembalikannya aturan pencarian JHT, SPN Jabar juga mendorong agar pemerintah memperbaiki permasalahan soal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Jabar. Dadan mengatakan lebih dari lima juta pekerja atau buruh di Jabar belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Angkatan pekerja formal di Jabar itu sekitar 10 jutaan jiwa. Nah, yang terdaftar sebagai peserta (BPJS Ketenagakerjaan) sekitar 4,5 juta," kata Dadan.
Dadan juga memaparkan banyak perusahaan yang masih berstatus perusahaan daftar sebagian (PDS). PDS ini terbagi menjadi tiga kategori, PDS upah, PDS tenaga kerja dan PDS program.
"Ada perusahaan yang mendaftarkan sebagian tenaga kerjanya sebagai peserta, program juga dan lainnya," kata Dadan.
"Soal JKP (jaminan kehilangan pekerjaan), kan itu banyak syarat harus ikut program dan lainnya. Karena masih ada yang PDS, maka kita dorong soal masalah ini," tambah Dadan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Apakah artinya JHT bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun?
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah Permenaker 19/2015 masih berlaku. Sebab aturan baru dalam Permenaker 2/2022 baru berlaku efektif pada 4 Mei 2022.
"Bahwa kita tahu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini belum berlaku efektif karena akan berlaku di bulan Mei, 4 Mei tepatnya sehingga Permenaker 19 Tahun 2015 saat ini masih berlaku. Dengan demikian pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu termasuk bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri," katanya saat dihubungi detikcom, Rabu (2/3/2022).
(sud/yum)