Jokowi Minta Aturan JHT Direvisi, Buruh Jabar: Harusnya Cabut!

Jokowi Minta Aturan JHT Direvisi, Buruh Jabar: Harusnya Cabut!

Sudirman Wamad, Whisnu Pradana - detikJabar
Selasa, 22 Feb 2022 16:56 WIB
Demo buruh di Jawa Barat berlangsung di depan Gedung Sate. Orasi soal UMP terebut dilakukan meski hujan deras mengguyur.
Ilustrasi demonstrasi buruh (Foto: Yudha Maulana)
Bandung -

Buruh di Jawa Barat (Jabar) kekeuh agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut. Meski saat ini Kemnaker akan merevisi aturan tersebut.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar Dadan Sudiyana mengaku masih menunggu hasil revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. "Sebetulnya sebelum terbit Permenaker baru ini tidak masalah. Harusnya dicabut saja," kata Dadan saat dihubungi detikJabar, Selasa (22/2/2022).

Dadan mengaku khawatir hasil revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tak sesuai dengan tuntutan buruh. Dadan berharap pemerintah tetap memberlakukan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Pembayaran Manfaat JHT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kembalikan saja. Aturan sebelumnya kan masih berlaku," kata Dadan.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengatakan buruh tetap menuntut pemerintah agar mencabut atau merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Roy mengatakan ketika direvisi harus sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

ADVERTISEMENT

"Kalau direvisi seusai Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tidak masalah. Kedua adalah menolak JHT dicairkan pada usia 56 tahun. Karena tidak semua pekerja bekerja sampai usai tersebut," kata Roy.

Roy mengatakan banyak pekerja yang mengundurkan diri dan di-PHK sebelum usia 56 tahun. Sehingga, lanjut dia, pemerintah harus mempertimbangkan hal-hal yang sifatnya kondisional.

"Kalau Permenaker sebelumnya itu, pekerja menunggu sebulan untuk mencairkan JHT," kata Roy.

8 Serikat Buruh juga Demo di Bandung Barat

Delapan serikat pekerja se Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggeruduk kantor DPRD Bandung Barat untuk melakukan aksi unjuk rasa pada Selasa (22/2/2022).

Ratusan buruh peserta aksi unjuk rasa memprotes soal aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Permenaker yang mengatur soal tata cara dan pembayaran manfaat JHT tersebut dinilai memberatkan buruh yang kehilangan pekerjaan. Pasalnya klaim dana JHT baru bisa dilakukan tatkala peserta BPJamsostek memasuki usia 56 tahun.

Ketua Koalisi Buruh Bandung Barat Dede Rahmat mengatakan dana JHT merupakan tabungan buruh yang dipotong tiap bulan dari upahnya. Di dalamnya tidak ada sedikit pun dana pemerintah sehingga mereka punya kuasa mengatur kapan mesti dikeluarkan.

"Pemerintah terlalu memaksakan kehendak dengan menerbitkan Permenaker tersebut. Mereka ingin ikut campur mengatur uang milik buruh, makanya kami minta aturan ini dicabut karena merugikan pekerja," kata Dede kepada wartawan.

Pada aturan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri.

Namun di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT ini dinilai menindas kaum buruh karena mesti menunggu lama mendapat JHT atau di usia 56 tahun.

"Misalnya buruh ini di PHK di usia 40 tahun otomatis harus menunggu kurang lebih sekitar 16 tahun. Padahal JHT itu kan uang pekerja," ucap Dede.

Seperti diberitakan detikfinance, Kemnaker akan merevisi aturan pelaksana program JHT yang telah diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari, menjelaskan Kemnaker sedang membahas mekanisme dan persyaratan untuk menyederhanakan pelaksanaan program JHT.

"Kami masih bahas bagaimana mekanisme dan syarat-syarat dalan penyederhanaannya," kata dia melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (22/2/2022).

Silakan baca selengkapnya soal rencana revisi Permanaker Nomor 2 Tahun 2022




(sud/yum)


Hide Ads