
Aksi Keji Deni Mutilasi Wanita PNS Bandung Berujung Vonis Mati
Deni Prianto hanya bisa tertunduk lesu ketika hakim ketua Abdullah Mahrus membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Kamis (2/1/2020).
Deni Prianto hanya bisa tertunduk lesu ketika hakim ketua Abdullah Mahrus membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Kamis (2/1/2020).
Kesunyian di kawasan Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas, Jawa Tengah, berubah riuh setelah seorang warga menemukan tengkorak manusia dalam kondisi gosong.
Deni Prianto, terpidana mati kasus pembunuhan dan mutilasi Komsatun Wachidah, PNS Kemenag Bandung mengajukan banding melalui Pengadilan Negeri (PN) Banyumas.
Deni Prianto (37), pelaku pembunuhan dan mutilasi Komsatun Wachidah (51), PNS Kemenag Bandung dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyumas.
Deni Prianto, pelaku pembunuhan dan mutilasi Komsatun Wachidah, PNS Kemenag Bandung divonis mati.
Sepanjang 2019 di Cilacap dan Banyumas diramaikan dengan masjid yang diacak-acak, hingga mutilasi PNS Kemenag Bandung. Ini rangkuman beritanya.
Deni Prianto dituntut hukuman mati atas kasus mutilasi PNS Kemenag Kota Bandung, Komsatun Wachidah (51). Berikut ini perjalanan kasus pembunuhan keji itu.
"Terdakwa cukup keji, sadis, dan posisi terdakwa juga merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan. Dia juga residivis perkara penculikan," ujar JPU.
Sidang perdana kasus mutilasi PNS Kemenag Kota Bandung, Komsatun Wachidah (51), digelar di PN Banyumas. Terdakwa Deni Prianto (37) didakwa pasal berlapis.
Komsatun Wachidah (51), PNS Kemenag Kota Bandung, tewas dimutilasi oleh teman prianya Prianto Deni di sebuah kontrakan. Keluarga meminta pelaku dihukum mati.