
Aksi Keji Deni Mutilasi Wanita PNS Bandung Berujung Vonis Mati
Deni Prianto hanya bisa tertunduk lesu ketika hakim ketua Abdullah Mahrus membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Kamis (2/1/2020).
Deni Prianto hanya bisa tertunduk lesu ketika hakim ketua Abdullah Mahrus membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Kamis (2/1/2020).
Kesunyian di kawasan Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas, Jawa Tengah, berubah riuh setelah seorang warga menemukan tengkorak manusia dalam kondisi gosong.
Deni dinilai terbukti memutilasi Komsatun dan membuang mayat korban pada Juli 2019.
Deni Prianto (37), pelaku pembunuhan dan mutilasi Komsatun Wachidah (51), PNS Kemenag Bandung dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyumas.
Jokowi mengatakan hukuman mati bisa diterapkan kepada koruptor. Di sisi lain, 274 terpidana yang telah dijatuhi hukuman mati tapi belum dieksekusi Jokowi.
Deni Prianto dituntut hukuman mati atas kasus mutilasi PNS Kemenag Kota Bandung, Komsatun Wachidah (51). Berikut ini perjalanan kasus pembunuhan keji itu.
Suami korban pembunuhan dan mutilasi di Bantumas memberikan kesaksian di persidangan. Ia menangis saat memberikan kesaksian di depan majelis hakim.
Polisi telah menggelar rekonstruksi mutilasi Komsatun Wachidah oleh Deni Prianto hari ini. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui kondisi psikologi Deni normal.
Polisi masih menunggu hasil tes DNA korban mutilasi, Komsatun Wachidah (51) untuk selanjutnya menyerahkan berkas kasus ini kepada kejaksaan.
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan mutilasi Komsatun Wachidah (51) di Banyumas hari ini. Ada 87 adegan yang diperagakan pelaku, Deni Prianto.