 detikNewsMinggu, 29 Mar 2020 13:02 WIB
            
        
        
            detikNewsMinggu, 29 Mar 2020 13:02 WIB
            
            Banding Kandas, Deni Pemutilasi PNS Bandung Tetap Dihukum Mati
PT Semarang menolak permohonan banding Deni Prianto. Alhasil, ia tetap dihukum mati karena membunuh dan memutilasi PNS Kemenag Bandung, Komsatun Wachidah.








































.webp)











 
             
             
            