
Manuver Baru Bos First Travel
Bos First Travel mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas harta yang dirampas negara. Langkah hukum ini jadi manuver baru para bos travel umrah.
Bos First Travel mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas harta yang dirampas negara. Langkah hukum ini jadi manuver baru para bos travel umrah.
"Kami ini mencoba menyiasati bagaimana mencarikan solusi agar masyarakat yang menjadi korban dapat mewujudkan mimpinya," kata Fuad.
Ratusan calon jemaah umrah tidak bisa berangkat terbang karena PT Ustmaniah Hannien Tour ingkar janji. Mereka menggugat PT Ustamniah dan menang.
Pengacara Natalia Rusli mengklaim telah mendapat balasan surat dari Kemenag yang isinya akan memberangkatkan jemaah First Travel. Benarkah?
Aset narkoba hasil pencucian uang dikembalikan ke mafia narkoba, Murtala. Namun uang jemaah First Travel malah dirampas negara. Adilkah?
PN Depok menolak gugatan perdata yang dilayangkan oleh agen First Travel. Alhasil, agen First Travel merasa kecewa atas putusan tersebut.
MA merampas aset First Travel untuk negara. Di kasus serupa, MA memilih mengembalikan ke korban alias calon jemaah. Kok bisa beda?
Dua tahun lebih 63 ribu jemaah menunggu kejelasan keberangkatan. Anehnya, dari aset First Travel sebanyak Rp 900 miliar, yang tersisa hanya Rp 25 miliar.
Ketimbang mengajukan peninjauan kembali dengan risiko dinyatakan tidak dapat diterima oleh MA, alternatifnya adalah gugatan perdata.
63 Ribu calon jemaah umrah di bawah First Travel hingga kini tidak kunjung berangkat. Alih-alih berangkat, aset First Travel malah dirampas negara.