
MA Juga Balikin Tas LV hingga Kacamata Anniesa ke Jemaah First Travel
Dalam kasus itu, Andika dihukum 20 tahun penjara dan Anniesa dihukum 18 tahun penjara. Nasib calon jemaah hingga kini belum jelas keberangkatannya.
Dalam kasus itu, Andika dihukum 20 tahun penjara dan Anniesa dihukum 18 tahun penjara. Nasib calon jemaah hingga kini belum jelas keberangkatannya.
MA mengembalikan aset First Travel ke jemaah. Termasuk juga barang pribadi Andika Surachman-Anniesa Hasibuan karena dibeli dari uang jemaah.
MA memutuskan aset kasus First Travel dikembalikan ke jemaah. Kejaksaan Negeri Depok mengatakan masih menunggu salinan lengkap vonis PK kasus First Travel itu.
MA memutuskan aset kasus First Travel dikembalikan ke jemaah. Korban meminta agar jaksa mendata jemaah First Travel yang berhak mendapat ganti rugi.
Kabar yang dinanti jemaah korban First Travel akhirnya terwujud. MA memutuskan aset korban agar dikembalikan ke jemaah. Sebelumnya, aset itu dirampas negara.
Bos First Travel mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas harta yang dirampas negara. Langkah hukum ini jadi manuver baru para bos travel umrah.
Kuasa hukum bos biro umroh First Travel mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas harta kliennya yang dirampas negara.
Bos First Travel mengajukan PK ke PN Depok. Mereka meminta harta yang diputus untuk dirampas negara segera dikembalikan ke jemaah.
Bos biro umroh First Travel akan mengajukan PK atas putusan hukum yang mereka rasa tidak adil. Mereka memprotes soal harta mereka yang dirampas negara.
Dua tahun lebih 63 ribu jemaah menunggu kejelasan keberangkatan. Anehnya, dari aset First Travel sebanyak Rp 900 miliar, yang tersisa hanya Rp 25 miliar.