Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan. Setelah diadili di pengadilan, Azlan pun dijatuhi vonis 1,5 tahun bui dan denda Rp 50 juta.
Azlansyah terjaring OTT di JW Marriott, Selasa (14/11) malam. Dia ditangkap karena terlibat pemerasan seorang caleg.
Selain Azlansyah, Polda Sumut juga menangkap dua warga sipil lainnya berinisial FH (29) dan IG (25).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif Kota Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (15/11/2023) malam.
Hadi mengatakan kasus ini dilaporkan oleh korban. Para pelaku melancarkan aksinya dengan mempersulit pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan korban menjadi anggota DPRD Kota Medan.
"Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan. Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan," jelasnya.
Hadi menyebut saat penangkapan itu, petugas turut mengamankan uang Rp 25 juta.
"Pada saat di-OTT itu ada sekitar Rp 25 juta," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (16/11/2023).
Setelah merampungkan berkas perkara, Azlan kemudian dilimpahkan ke jaksa. Barang bukti turut diserahkan.
Kronologi OTT Azlansyah Hasibuan
Untuk diketahui, dalam dakwaan, disebutkan bahwa kasus yang menjerat para terdakwa berawal saat PKN mendaftarkan Robby sebagai bacaleg DPRD Kota Medan pada Selasa (3/10/2023).
Dalam proses pendaftaran, Robby dibantu Ferry Affandi Pangaribuan selaku Penengah Hubungan (LO/Liaison Officer) dan Ledewick Silalahi, selaku Operator SILON (Sistem Informasi Pencalonan) dari PKN.
Kala itu, terdapat kendala karena Ledewick salah mengupload ijazah. Sebab, yang diupload adalah ijazah SMP sehingga membuat Robby dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan.
Yohannes Abadi selaku Ketua PKN Medan pun menyampaikan persoalan itu ke Robby pada Minggu (15/10/2023). Besok harinya, PKN Medan mengajukan gugatan ke Bawaslu Medan.
Bawaslu Medan memberikan surat balasan dengan penjelasan gugatan tidak sesuai peraturan. Tak berhenti di situ, PKN Medan kembali mengajukan gugatan sengketa pada Rabu (8/11).
Gugatan itu pun diterima Komisioner Bawaslu Medan, yakni Ferlando, Fachril, Swandhy, dan Yosua. Pada Kamis (9/11), Bawaslu Kota Medan melakukan mediasi pertama PKN Medan. Dalam kegiatan ini, turut hadir pula Komisioner KPU Medan, yakni Zefrizal, Ahmad Nurdin, Fatimah, Ramdani, dan Tomita.
Hasilnya, tidak didapatkan kesepakatan sehingga sidang mediasi diskors dan dilanjutkan Jumat (10/11). Usai mediasi, Yohannes menelepon Ferlando untuk mengajak diskusi terkait permasalahan tersebut. Ferlando mengajak bertemu di The Traders, Jalan Kapten Patimura sekira pukul 18.30 WIB.
Baca Halaman Berikutnya...
Robby Minta Tolong ke Azlan Ngomong ke KPU
Alhasil, Robby, Yohannes, bertemu dengan Ferlando, Swandhy, Yosua, dan terdakwa Azlansyah di lokasi tersebut. Dalam pertemuan itu, terdakwa Azlansyah melontarkan kalimat, "Masak nggak ngerti bahasa dari Zefrizal tadi, mangga atau jeruk."
Robby pun menanggapinya, "Ya udah bang mohon dibantu, agar dibicarakan dengan Bang Zefrizal." Selanjutnya, Ferlando mengatakan, "Nggak bisa pihak kami saja yang bantu, nanti dikira pihak KPU kami makan besar."
Selanjutnya terdakwa Azlansyah mengatakan, "Nanti saya akan bertemu dengan Bang Zefrizal di Krakatau." Setelah pertemuan itu, Ferlando meminta terdakwa Azlansyah menemui Zefrizal untuk membicarakan masalah penyelesaian sengketa tersebut.
Lalu, terdakwa Azlansyah, Ferlando, Swandhy dan Yosua Prasetyo bertemu dengan Zefrizal di kedai kopi Ulee Kareng di Jalan Krakatau, Kota Medan. Pada pertemuan itu, yang melakukan diskusi ialah terdakwa Azlansyah, Ferlando, dan Zefrizal. Sedangkan Swandhy dan Yosua diminta untuk berpindah ke meja lain.
Zefrizal mengatakan belum mendapat gambaran tentang apa yang dimohonkan PKN. Ia sampaikan dalam sidang mediasi seharusnya membahas tentang persyaratan yang harus dipenuhi dan tidak menyalahkan KPU serta bersedia melampirkan ijazah dan melakukan verifikasi ulang.
Azlan Didakwa Pasal Berlapis
Sidang perdana Azlan digelar 22 Februari 2024. JPU Gonggong Halomoan Simbolon membacakan dakwaan untuk Azlan.
"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 12 Huruf e UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," kata Kepala Kejari Medan Muttaqin kepada detikSumut.
Azlansyah Peras Caleg karena Diperintah
Azlansyah mengakui telah melakukan pemerasan. Namun hal itu dilakukannya atas perintah orang lain.
"Bahwa apa yang terjadi, baik di Ulee Kareng itu dan itu adalah saya sebagai junior diperintah sama Bang Zefrizal untuk mengambil barang itu. Dan saya tanyakan ke Bang Zefrizal, nggak mahal kali itu? Nggak apa-apa itu, biasa itu di lapangan," kata Azlan saat mengikuti persidangan, Kamis (4/4/2024)
Di dalam persidangan, para saksi pun mengaku tidak mengetahui persoalan uang yang diminta Azlan ke Robby dan membantah turut serta. Setelah itu, Hakim Ketua Andriyansyah memberikan waktu kepada Azlan untuk bertanya. Namun Azlan mengatakan ingin membantah apa yang disampaikan para saksi, terutama Zefrizal.
Namun Zefrizal membantah menyuruh Azlan untuk meminta uang tersebut. Menurutnya yang terjadi justru sebaliknya. Di akhir sidang, hakim menyebut sidang akan dilanjutkan 24 April 2024.
JPU Gonggom menyampaikan dalam persidangan para saksi mengaku tidak mengetahui soal permintaan uang Azlan kepada Robby.
"Berdasarkan persidangan tadi, mereka (para saksi) tidak mengetahui semua tentang permintaan uang itu. Intinya mereka mengembalikan kepada kesepakatan itu. Bahwa mereka pada saat mediasi, pihak pemohon ini bisa memenuhi kewajibannya untuk penyelesaian masalah ijazah SMA yang salah upload itu," ujar Gomgom saat diwawancarai usai persidangan.
"Nah tadi terdakwa bilang, permintaan uang itu sebenarnya dari Zefrizal. Bantahan terdakwa, bahwa Zefrizal itu yang menyatakan bahwa Rp 100 juta. Kemudian Azlansyah bilang itu terlalu besar. Jadi mungkin, Azlansyah itu juga tidak terima, dengan pengakuan Zefrizal tidak mengetahui soal dana itu," tutupnya.
JPU Bacakan Tuntutan untuk Azlansyah. Baca Halaman Selanjutnya...
Azlansyah Dituntut 2 Tahun Bui
Anggota Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah, serta rekannya Fachmy Wahyudi Harahap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Azlan dan Fachmy dua tahun penjara.
"Jadi untuk kedua terdakwa Azlan dan Fachmy itu dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan," kata JPU, Gomgom Simbolon di Ruang Kartika PN Medan, Rabu (8/5/2024).
Keduanya dikenakan Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Gomgom menerangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, bersikap kooperatif, belum menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan," ujarnya.
Divonis 1,5 Tahun Penjara
Azlansyah menjalani sidang vonis di PN Medan. Hakim menyatakan Azlan terbukti memeras caleg dan menjatuhkan vonis penjara hingga denda.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Azlansyah Hasibuan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana secara turut serta melakukan kolusi, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Adriyansyah saat membacakan putusan di PN Medan, Jumat (31/5/2024).
Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)