Anggota Bawaslu Medan nonaktif Azlansyah Hasibuan terdakwa pemerasan bacaleg DPRD Medan Robby Kamal, 'bernyanyi' di persidangan. Ia mengaku diperintahkan anggota KPU Medan Zefrizal untuk meminta uang ke caleg senilai Rp 50 juta. Lantas bagaimana respons Ketua KPU Medan Mutia Atiqah.
"Saya tidak mengetahui soal tersebut (Azlansyah menyebut Zefrizal memberikan perintah meminta uang ke bacaleg)," kata Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (5/4/2024).
Mutia mengaku KPU Medan tidak ada membahas terkait pernyataan Azlansyah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU medan tidak ada rapat terkait hal tersebut," lanjutnya.
Mutia menyebutkan pihaknya menyerahkan proses hukum yang melibatkan Azlansyah tersebut kepada aparat penegak hukum.
"KPU Medan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum," tutupnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang terhadap terdakwa Azlansyah Hasibuan, anggota Bawaslu Medan nonaktif atas perkara dugaan gratifikasi Rp 50 juta dari bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Robby Kamal Anggara. Azlan pun mengaku dirinya diperintahkan oleh Zefrizal, Komisioner KPU Medan.
Dilihat detikSumut, Kamis (4/4), sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andriyansyah dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gomgom H Simbolon. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, turut hadir Zefrizal, Ferlando sebagai pimpinan mediasi, David Ketua Bawaslu Medan, dan Renaldi sebagai admin.
Di dalam persidangan, para saksi pun mengaku tidak mengetahui persoalan uang yang diminta Azlan ke Robby dan membantah turut serta. Setelah itu, Andriansyah memberikan waktu kepada Azlan untuk bertanya. Namun Azlan mengatakan ingin membantah apa yang disampaikan para saksi, terutama Zefrizal.
"Bahwa apa yang terjadi, baik di Ulee Kareng itu dan itu adalah saya sebagai junior diperintah sama Bang Zefrizal untuk mengambil barang itu. Dan saya tanyakan ke Bang Zefrizal, gak mahal kali itu? Gak apa-apa itu, biasa itu di lapangan," kata Azlan saat mengikuti persidangan.
Namun Zefrizal membantah menyuruh Azlan untuk meminta uang tersebut. Menurutnya yang terjadi justru sebaliknya. Di akhir sidang, hakim menyebut sidang akan dilanjutkan 24 April 2024.
Artikel ini ditulis Dostry Amisha, mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom.
(nkm/nkm)