Anggota Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah serta rekannya Fachmy Wahyudi Harahap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Azlan dan Fachmy dua tahun penjara.
"Jadi untuk kedua terdakwa Azlan dan Fachmy itu dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan," kata JPU, Gomgom Simbolon di Ruang Kartika PN Medan, Rabu (8/5/2024).
Keduanya dikenakan Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Gomgom menerangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, bersikap kooperatif, belum menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan," ujarnya.
Kronologi Kasus
Untuk diketahui, dalam dakwaan, disebutkan bahwa kasus yang menjerat para terdakwa berawal saat PKN mendaftarkan Robby sebagai bacaleg DPRD Kota Medan pada Selasa (3/10/2023).
Dalam proses pendaftaran, Robby dibantu Ferry Affandi Pangaribuan selaku Penengah Hubungan (LO/Liaison Officer) dan Ledewick Silalahi, selaku Operator SILON (Sistem Informasi Pencalonan) dari PKN.
Kala itu, terdapat kendala karena Ledewick salah mengupload ijazah. Sebab, yang diupload adalah ijazah SMP sehingga membuat Robby dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan.
Yohannes Abadi selaku Ketua PKN Medan pun menyampaikan persoalan itu ke Robby pada Minggu (15/10/2023). Besok harinya, PKN Medan mengajukan gugatan ke Bawaslu Medan.
Bawaslu Medan memberikan surat balasan dengan penjelasan gugatan tidak sesuai peraturan. Tak berhenti di situ, PKN Medan kembali mengajukan gugatan sengketa pada Rabu (8/11).
Gugatan itu pun diterima Komisoner Bawaslu Medan, yakni Ferlando, Fachril, Swandhy, dan Yosua. Pada Kamis (9/11), Bawaslu Kota Medan melakukan mediasi pertama PKN Medan. Dalam kegiatan ini, turut hadir pula Komisioner KPU Medan, yakni Zefrizal, Ahmad Nurdin, Fatimah, Ramdani, dan Tomita.
Hasilnya, tidak didapatkan kesepakatan sehingga sidang mediasi diskors dan dilanjutkan Jumat (10/11). Usai mediasi, Yohannes menelepon Ferlando untuk mengajak diskusi terkait permasalahan tersebut. Ferlando mengajak bertemu di The Traders, Jalan Kapten Patimura sekira pukul 18.30 WIB.
Robby Minta Tolong ke Azlan Ngomong ke KPU
Alhasil, Robby, Yohannes, bertemu dengan Ferlando, Swandhy, Yosua, dan terdakwa Azlansyah di lokasi tersebut. Dalam pertemuan itu, terdakwa Azlansyah melontarkan kalimat, "Masak nggak ngerti bahasa dari Zefrizal tadi, mangga atau jeruk."
Robby pun menanggapinya, "Ya udah bang mohon dibantu, agar dibicarakan dengan Bang Zefrizal." Selanjutnya, Ferlando mengatakan, "Nggak bisa pihak kami saja yang bantu, nanti dikira pihak KPU kami makan besar."
Selanjutnya terdakwa Azlansyah mengatakan, "Nanti saya akan bertemu dengan Bang Zefrizal di Krakatau." Setelah pertemuan itu, Ferlando meminta terdakwa Azlansyah menemui Zefrizal untuk membicarakan masalah penyelesaian sengketa tersebut.
Lalu, terdakwa Azlansyah, Ferlando, Swandhy dan Yosua Prasetyo bertemu dengan Zefrizal di kedai kopi Ulee Kareng di Jalan Krakatau, Kota Medan. Pada pertemuan itu, yang melakukan diskusi ialah terdakwa Azlansyah, Ferlando, dan Zefrizal. Sedangkan Swandhy dan Yosua diminta untuk berpindah ke meja lain.
Zefrizal mengatakan belum mendapat gambaran tentang apa yang dimohonkan PKN. Ia sampaikan dalam sidang mediasi seharusnya membahas tentang persyaratan yang harus dipenuhi dan tidak menyalahkan KPU serta bersedia melampirkan ijazah dan melakukan verifikasi ulang.
Baca selengkapnya di halaman berikut...
Simak Video "'Ratu Narkoba' Asal Bireuen Jalani Sidang Perdana di PN Medan"
[Gambas:Video 20detik]