
Gugatan Anak Terhadap Ibu di Karawang Berujung Vonis Hakim
Ibu di Karawang divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas pemalsuan tanda tangan surat waris. Kasus ini melibatkan gugatan anaknya.
Ibu di Karawang divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas pemalsuan tanda tangan surat waris. Kasus ini melibatkan gugatan anaknya.
Kusumayati digugat anaknya karena dugaan pemalsuan tanda tangan. Dia pasrah dan mempercayakan proses hukum kepada tim kuasa hukum.
Kesaksian saksi dalam perkara anak gugat ibu di Karawang menuai sorotan. Ahli hukum pidana menjelaskan pentingnya kesaksian yang jujur di pengadilan.
Mediasi perkara anak gugat ibu kandung di Karawang belum mencapai kesepakatan. Persidangan akan berlanjut. Anak dan ibu meminta syarat-syarat tertentu.
Sidang lanjutan kasus anak penjarakan ibu di Karawang. Hakim minta perkara diselesaikan dengan mediasi untuk mengembalikan hubungan keluarga.