Perkara anak gugat ibu kandung di Karawang memasuki babak akhir. Sang ibu bernama Kusumayati divonis majelis hakim atas gugatan anaknya Stephanie Sugianto berkaitan kasus pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris (SKW).
Sidang putusan digelar Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Rabu (20/11/2024). Kusumayati turut hadir mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kusumayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke suatu akte otentik sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara satu tahun dan dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (20/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus.
Adapun hal-hal yang memberatkan Kusumayati adalah terdakwa tidak secara terus terang mengakui perbuatannya dan justru mengalihkan kesalahannya kepada orang lain untuk melindungi kepentingannya tersebut.
Hal yang memberatkan berikutnya, tidak ada perdamaian dengan korban. Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Perihal putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Kusumayati menyatakan masih pikir-pikir untuk banding.
"Saya akan pikir-pikir dengan pengacara saya," ucap Kusumayati.
Sementara itu, Zaenal Abidin selaku kuasa hukum penggugat atau Stephanie Sugianto menuturkan putusan hakim sudah sesuai fakta persidangan. Majelis hakim sudah mempertimbangkan semua bukti-bukti, saksi-saksi dan keterangan ahli yang telah diajukan dan didengar keterangannya di dalam persidangan.
Majelis hakim juga dinilai telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, dan memberatkan terhadap terdakwa, serta telah mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban.
"Majelis Hakim dalam memutus perkara ini benar-benar objektif dan menggunakan hati nurani serta keyakinannya, tidak terpengaruh framing di medsos dan penggalangan massa yang dilakukan oleh pihak Terdakwa, sehingga putusan ini telah memenuhi rasa keadilan korban yang telah dizalimi selama 12 tahun oleh terdakwa dan kedua anak kesayangannya terdakwa," ucap Zaenal usai sidang.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula saat Stephanie mengajukan gugatan pidana atas ibunya Kusumayati. Gugatan berkaitan atas dugaan pemalsuan tanda tangannya pada surat keterangan waris (SKW), yang digunakan untuk merubah susunan saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika sepeninggal ayahnya almarhum Sugianto.
Atas perbuatan pemalsuan tersebut, timbul kerugian terhadap Stephanie dengan tidak tercantumnya dia dalam susunan pemegang saham perusahaan, serta hak-hak lain sebagai ahli waris yang tidak diberikan kepada Stephanie.
Pada perjalanannya kasus ini bergulir terdakwa sempat meminta mediasi agar kasus selesai dengan kekeluargaan, namun syarat yang diajukan Stephanie terkait dengan audit perusahaan tidak pernah disetujui oleh terdakwa sehingga persidangan terus berjalan hingga ke tahap tuntutan.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Kusumayati dengan tuntutan 10 bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus audit perusahaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(dir/dir)