Kusumayati digugat anaknya bernama Stephanie ke pengadilan gegara perkara dugaan pemalsuan tanda tangan. Kusumayati buka suara soal gugatan anak kandungnya itu.
Ditemui detikJabar pada Selasa (16/7/2024), Kusumayati mengaku pasrah terhadap proses hukum yang tengah ditempuh. Dia mempercayakan seluruhnya kepada tim kuasa hukum dan aparat penegak hukum.
"Saya pasrah mas, karena saya yakin saya merasa bahwa Tuhan itu ada. Saya serahkan semua proses hukum ini, dan saya yakin hakim juga memiliki hati," kata Kusumayati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusumayati mengaku tidak bisa menahan kesedihan ketika menjalani proses hukum ini. Sebab ia dilaporkan anaknya sendiri. Namun ia tetap menganggap bahwa Stephanie merupakan ank kandungnya.
"Sedih tetap ada, ibu mana yang tidak mengeluarkan air mata ketika diginiin, tapi saya bilang saya bukan lagi mengeluarkan air mata darah, tapi nanah. Pasti saya stres, tapi rasanya tidak ada bekas anak, dia (Stephanie) tetap anak sayah walapun dia giniin saya," ujarnya.
Kusumayati juga tetap memaafkan perlakuan anaknya walaupun kini ia harus menjalani proses hukum yang menyebabkan penurunan kesehatan terhadap dirinya.
"Saya tetap memaafkan, tidak ada bekas anak, walaupun saya seperti ini, dokter mengatakan saya menderita stroke ringan karena stres, saya tetap menganggap dia anak saya," pungkasnya.
Sementara itu, proses persidangan perkara ini masih berjalan. Pada sidang yang digelar kemarin beragenda pemeriksaan saksi, jaksa mengungkap fakta baru terkait adanya pemalsuan tanda tangan orang lain yang diduga dilakukan oleh Kusumayati.
Fakta itu diungkapkan jaksa saat memeriksa saksi Edi Budiono yang merupakan adik Kusumayati. Jaksa mengungkap adanya tanda tangan Edi dalam notulen rapat pemegang saham luar biasa (RUPS-LB).
Soal hal ini, Ika Rahmawati selaku kuasa hukum Kusumayati membantah dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. Bahkan dia mengklaim Kusumayati sendiri tanda tangannya dipalsukan dalam notulen RUPS-LB tersebut.
"Kami menanggapi hasil pemberitaan kemarin setelah sidang, jaksa mengatakan bahwa ibu Kusumayati juga memalsukan tanda tangan adiknya pak Edi Budiono, dan itu kami bantah karena bu Kusumayati tidak pernah memalsukan tanda tangan Edi Budiono," kata Ika.
Yang jadi bahasan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (16/7) kemarin, terkait dengan notulen rapat umum pemegang saham luar biasa, yang dipertanyakan adalah tandatangan Edi Budiono sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
"Yang jadi pembahasan kemarin adalah apa benar ini tandatangan pak Edi Budiono, dan pak Edi Budiono bilang. Yang menjadi pertanyaan adalah apa bu Kusumayati tahu soal notulen rapat ini, sedangkan dia baru tahu ada notulen rapat ini setelah pemeriksaan di penyidik Polda Metro Jaya," kata Ika sembari menunjukkan berkas notulen RUPS-LB.
Ika menjelaskan, bahkan tanda tangan yang ada dalam notulen rapat tersebut tidak hanya Kusumayati, dan Edi Budiono selaku pemegang saham, ada juga tanda tangan Ferline Sugianto dan Dandy Sugianto sebagai ahli waris.
"Bahkan di sini tanda tangan bukan hanya bu Kusumayati, tapi juga ada Dandy, ada Ferline, termasuk pak Edi Budiono. Bahkan di notulen rapat ini ada tanda tangan bu Kusumayati padahal ini bukan tanda tangan bu Kusumayati tanda tangannya juga dipalsukan, begitu juga dengan tanda tangan Dandy dan Ferline," paparnya.
Ika menyebut bahwa, semua tanda tangan yang ada dalam notulen RUPS-LB dipalsukan, dan tidak mungkin Kusumayati yang membuat RUPS-LB tersebut. Sebab kliennya diyakini tidak memiliki pengetahuan untuk membuat notulen rapat sebagus itu.
"Semua tanda tangan dalam notulen rapat ini dipalsukan, kalau memang bu Kusumayati yang dituduh membuat notulen rapat ini, apa mungkin bu Kusumayati memiliki kemampuan dan pengetahuan untuk membuat notulen dengan kalimat yang seperti ini. Saya kira tidak mungkin," ucap Ika.
Ika menjelaskan notulen rapat tersebut digunakan untuk bisa membuat akta perubahan saham, dan mengalihkan saham milik almarhum Sugianto suami Kusumayati kepada Dandy Sugianto.
"Karena notulen ini dibuat untuk bisa beralihnya saham, kami juga belum tahu ada ini. Yang dapat hanya penyidik dari polda, kami baru bisa mendapat berkas ini setelah di persidangan dengan seizin majelis. Kalau memang kami berkepentingan dengan notulen rapat ini, buat apa si tanda tangan klien kami, mas Dandy juga itu dipalsukan," ungkapnya.
Sebenarnya, sambung Ika terkait pemalsuan tanda tangan dalam notulen RUPS-LB bukanlah fakta baru. Sebab sejak dari polda itu sudah diketahui, bahkan Edi Budiono juga tidak keberatan dengan tanda tangannya yang dipalsukan dalam notulen itu.
"Sebenarnya ini bukan fakta baru, kami sudah mengetahui sejak pemeriksaan penyidik di polda. Bahkan pak Edi Budiono juga tidak keberatan dengan ini, karena juga sudah bukan pemilik saham," imbuhnya.
(dir/dir)