Mediasi dalam perkara anak gugat ibu kandung gegara pemalsuan tanda tangan di Karawang belum berbuah hasil. Perkara itu akan tetap berlanjut di persidangan.
Mediasi dilakukan tertutup antara pihak Stephanie selaku penggugat dan Kusumayati selaku tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Rabu (3/7/2024). Meski belum ada kesepakatan. namun mediasi menghasilkan keputusan positif bagi kedua belah pihak.
Kuasa hukum Stephanie, Zaenal Abidin menuturkan, pihaknya telah menyepakati pemintaan damai. Namun dengan syarat pihak ibu Kusumayati memberikan list harta atau aset hasil pernikahan antar ibu dan ayahnya Sugianto, serta audit perusahaan milik keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya tadi sebenarnya belum diputuskan, hanya memang menghasilkan keputusan positif, terkait syarat mediasi dari kami. Soal list daftar harta keseluruhan dari keluarga pak Sugianto, dan audit perusahaan," kata Zaenal usai mediasi.
Hasil mediasi tersebut memutuskan bahwa Kusumayati harus memperlihatkan list harta kepemilikan atas nama Kusumayati dan almarhum Sugianto sebagai orang tua Stephanie, sekaligus memperlihatkan dokumen aslinya.
Hal itu dilakukan, agar Kusumayati terbuka atas kepemilikan harta keluarga mereka. "Ini sebenarnya supaya terbuka saja, bukan berarti Stephanie minta semuanya. Tapi jelas ini supaya terbuka agar semua hak waris tidak merasa dikerdilkan atas haknya," kata dia.
Selain itu, pihak Kusumayati juga menyepakati atas audit PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika yang merupakan perusahaan keluarganya sebagai syarat mediasi. Namun dengan syarat biaya auditor dibebankan kepada Stephanie.
"Untuk audit perusahaan juga disepakati, tapi dengan syarat biaya auditor dibebankan kepada Stephanie. Kita juga tidak keberatan dengan itu," imbuhnya.
Sementara itu, Stephanie menuturkan, proses mediasi akan disepakati kemudian hari jika semua syarat tersebut sudah terpenuhi.
![]() |
"Hasilnya akan disepakati nanti, setelah list harta nya diperlihatkan, dan kami juga punya waktu untuk melakukan audit perusahaan. Untuk proses persidangan tetap berjalan," ucap Stephanie.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sukanda menuturkan agenda kali ini merupakan mediasi tertutup untuk keluarga.
"Iya tadi mediasi aja, yang mediasi hanya keluarga, tadi ada terlapor Kusumayati, korban Stephanie, kakaknya, sama adiknya dan fasilitatorya adalah hakim," kata Sukanda.
Ia menjelaskan, agenda persidangan tetap berlanjut pada dua pekan ke depan. Sebab perkara yang dilaporkan merupakan perkara pidana. Bukan perkara perdata.
"Sidang tetap berjalan, nanti kan agendanya pemeriksaan saksi dari Jaksa, ini perkara pidana bukan perdata," pungkasnya.
(dir/dir)