Saksi Anak Gugat Ibu di Karawang Diduga Tak Jujur, Ahli: Bisa Dipidana

Saksi Anak Gugat Ibu di Karawang Diduga Tak Jujur, Ahli: Bisa Dipidana

Irvan Maulana - detikJabar
Minggu, 14 Jul 2024 13:30 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Karawang -

Perkara anak gugat ibu di Karawang menuai sorotan. Hal itu terkait kesaksian salah seorang saksi yang dianggap tak sesuai dengan fakta.

Ahli hukum pidana sekaligus Dosen Universitas Sehati Indonesia (Usindo) Eigen Justisi menjelaskan bahwa saksi yang bersaksi di pengadilan wajib berkta jujur apa lagi setelah disumpah.

"Namanya dipanggil jadi saksi yah harus jujur, apa lagi majelis hakim pasti selalu memgambil sumpah dulu sebelum bersidang. Karena kesaksiannya akan membuka pikiran para pihak termasuk hakim untuk memberikan putusan yang adil," kata Eigen saat ditemui di kawasan Galuh Mas Karawang, Minggu (14/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eigen juga menerangkan bahwa hakim pasti akan selalu mengingatkan saksi untuk berkata jujur. Sebab jika kesaksiannya diketahui palsu atau berbohong, akan terancam hukuman pidana.

"Dalam sidang hakim pasti selalu mengingatkan agar saksi berkata jujur, sebab jika terbukti memberikan pernyataan palsu, bisa terancam pasal 174 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan pidana," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Saksi yang dimaksud yakni Dandy Sugianto. Dia merupakan anak pertama dari terdakwa Kusumayati dan kaka dari korban Stephanie selaku penggugat.

Dia diduga memberikan kesaksian yang tidak sesuai fakta saat hakim menanyai soal proses pembuatan akta perubahan saham di notaris. Saat bersaksi di persidangan, dia diduga berbelit dan memberikan kesaksian tidak sesuai dengan kenyatan, sehingga menyulitkan majelis hakim dalam bersidang.

Dalam persidangan yang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, pada 1 Juli 2024, hakim bertanya soal proses pembuatan akta perubahan saham perusahaan milik keluarga Kusumayati.

Namun, Dandy hanya menjawab tidak tahu, dan bahkan mengaku tidak ikut campur soal pembuatan akta perubahan pemegang saham pada perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika yang merupakan milik keluarganya.

Bahkan hakim juga sempat menyuruh Dandy menghadap kepada majelis hakim untuk membuat contoh tandatangannya yang diketahui terlihat identik dengan tanda tangan pada akta perubahan pemegang saham yang tidak diakuinya.

Mendengar hal itu, Notaris pembuat akta perubahan pemegang saham PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, Raden Kania Nursanti merasa keberatan dengan kesaksian Dandy.

"Iya sebenarnya tidak seperti itu, dia (Dandy) yang bolak-balik kesini untuk memproses akta, kenapa bilangnya tidak tahu," ungkap Kania saat ditemui awak media.

Ia juga menyebut, pembuatan akta perubahan saham tersebut, dibuat dengan dasar Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) para pemegang saham, yang dikuasakan kepada Kusumayati.

"Kan dasarnya dari PKR, yang menunjuk Kusumayati untuk membuat akta perubahan pemegang saham, ini juga merupakan hasil dari notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat di bawah tangan kemudian dituangkan ke dalam akta Notaris," kata dia.

Yang memproses RUPS dari dasar PKR itu, kata Kani, adalah Dandy sendiri, bersama adiknya Ferline, sebagai salah satu pemegang saham. Sedangkan ibunya Kusumayati tidak datang langsung ke kantor.

"Dasarnya dari PKR yang menunjuk bu Kusumayati untuk memproses akta perubahan pemegang saham, sedangkan yang kesininya bolak-balik hanya si Dandy, kadang juga dengan adiknya sampai akhirnya akta itu selesai, bahkan juga ada bukti Dandy datang ke kantor berupa tandatangan pengisian buku tamu yang diisi oleh Dandy," paparnya.




(dir/dir)


Hide Ads