Upaya Mediasi Kasus Anak Gugat Ibu Kandung gegara Warisan Ayah

Kabupaten Karawang

Upaya Mediasi Kasus Anak Gugat Ibu Kandung gegara Warisan Ayah

Irvan Maulana - detikJabar
Senin, 01 Jul 2024 18:03 WIB
Ilustrasi Sidang Vonis
Ilustrasi sidang (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Karawang -

Sidang lanjutan kasus anak gugat ibu di Karawang berlanjut di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (1/7/2024). Dalam agenda pemeriksaan saksi terdakwa, majelis hakim minta perkara diselesaikan dengan cara mediasi.

Sekadar diketahui Kusumayanti, warga Nagasari, Karawang Barat, Kabupaten Karawang digugat oleh anaknya, Stephanie. Ia digugat soal harta warisan dan perusahaan sepeninggal suaminya.

Kuasa hukum terdakwa Kusumayati, Ika Rahmawati menuturkan, dalam persidangan hakim fokus pada mediasi, karena lebih etis untuk mengembalikan hubungan keluarga, dan pihaknya bersedia memasukkan nama Stephanie sebagai ahli waris dalam salah satu pemegang perusahaan almarhum ayahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya sebenarnya tadi hakim ini kan sedang fokus pada mediasi, kita juga bersedia kok merubah akta perubahan saham dan memasukkan Stephanie," ujar Ika saat diwawancara usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (1/7/2024).

Upaya mediasi tersebut, kata Ika, adalah mengembalikan apa yang menjadi hak Stephanie selaku salah satu ahli waris, termasuk sebagai salah satu pemegang saham.

ADVERTISEMENT

"Kami ingin mengembalikan hak ibu Stephanie selaku ahli waris, sebagai pemegang saham, dan jumlahnya sudah kami sepakati," kata dia.

Diketahui, kasus ini bermula pada saat Sugiono ayah dari Stephanie sekaligus suami dari Kusumayati, warga Kelurahan Nagasari, Kabupaten Karawang, meninggal pada 6 Desember 2012.

Sepeninggal sang ayah, Stephanie melaporkan sang ibu Kusumayati, pada tahun 2021 karena tandatangannya dipalsukan Kusumayati, dalam pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW), pada 27 Februari 2013.

Tandatangan Stephanie dipalsukan, untuk keperluan Kusumayati membuat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika pada 1 Juli 2013, yang merupakan perusahaan milik keluarga Kusumayati.

Sementara itu, dalam persidangan Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani mengatakan, dalam agenda sidang pemeriksaan saksi terdakwa, yakni Dandy Sugianto diminta untuk jadi penengah dalam perkara tersebut.

"Ini saudara sebagai apa di keluarga? Seharusnya bisa jadi penengah dalam keluarga, ini kan adik saudara," ucap Nelly saat Dandy bersaksi dalam persidangan.

Dandy sendiri merupakan anak tertua dari Kusumayati, dan ia merupakan kakak dari Stephanie. Oleh karenanya hakim meminta perkara ini untuk diselesaikan secara baik-baik atau mediasi.

Hakim juga bersedia menjadi fasilitator dalam mediasi, yang kemungkinan dijadwalkan pada pekan ini. "Paling begini saja, kita jadwalkan mediasi hari Rabu yah, bagaimana? Siap? Nanti untuk fasilitator dari kami, Dandy juga ajak adiknya, kalau bisa nanti bawa tokoh adat atau tokoh masyarakat untuk menengahi," pungkasnya.

(iqk/iqk)


Hide Ads