
Komnas PA Kecam Ayah Perkosa-Pukuli 2 Anak, Desak Pelaku Dihukum Maksimal
Komnas PA Surabaya mengecam tindakan ED (49), seorang ayah memperkosa dan memukul 2 anak kandungnya. Pelaku didesak dihukum maksimal.
Komnas PA Surabaya mengecam tindakan ED (49), seorang ayah memperkosa dan memukul 2 anak kandungnya. Pelaku didesak dihukum maksimal.
Ayah di Surabaya berinisial ED (49) tega memperkosa 2 anak kandungnya. Dua anak kandung itu berusia 17 dan 18 tahun. Ini sederet fakta-faktanya.
Seorang ayah berinisial ED (49) tega memperkosa 2 anak kandungnya sendiri. Pelaku sudah melakukan perbuatan amoral itu selama 3 tahun sebelum terungkap.
Ayah di Surabaya, ED, ditangkap setelah memperkosa dua anak kandung dan menganiaya empat anaknya. Kasus ini terungkap setelah korban melapor.
Seorang ayah di Surabaya, ED (49), ditangkap karena memperkosa dua anak kandungnya. Tindakan bejat ini berlangsung sejak 2021 hingga September 2024.
Dua anak kandung di Surabaya diperkosa oleh ayahnya sendiri. Perbuatan bejat pelaku ini dilakukan sejak tiga tahun yang lalu atau pada tahun 2021.
Seorang ayah di Surabaya ditangkap setelah memperkosa dua anak kandungnya selama tiga tahun. Pelaku terancam hukuman berat sesuai UU Perlindungan Anak.