Seorang ayah berinisial ED (49) tega memperkosa 2 anak kandungnya sendiri. Pelaku sudah melakukan perbuatan amoral itu selama 3 tahun sebelum terungkap.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo mengatakan aksi bejat pelaku sudah dilakukan ED sejak 2021. Dua korban adalah anak kandung pelaku sendiri yang berusia 17 dan 18 tahun.
"Jadi kejadian ini sebenarnya sudah lama terjadi sejak 2021-September 2024. Rudapaksa ini oleh bapak kandungnya sehingga ini jadi atensi," ujar Ali dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menjelaskan ED merupakan warga Sumatera Barat, ia sehari-hari bekerja sebagai kurir pengantar barang di ekspedisi dan tinggal di Surabaya. Sedangkan istrinya yang merupakan ibu korban telah meninggal sejak 2015.
ED dan istrinya memiliki 7 anak. Anak pertama sudah menikah dan tinggal bersama suaminya, dua orang anak diasuh oleh kerabat yang tinggal di Sumatera Barat, dan keempat anak lainnya di asuh oleh tersangka.
"Karena hasrat tidak terpenuhi (setelah istrinya meninggal) sehingga dia melampiaskan pada anak kandungnya. Dari 7 anak kandungnya, 4 jadi korbannya. Dua dirudapaksa, dua diperlakukan kasar," jelasnya.
"Lokasi pemerkosaan di rumah, biasanya setelah tersangka pulang kerja, mungkin 4 hari setelah dia pulang dari pekerjaannya sebagai kurir," tutur Ali.
"Tersangka melakukan dengan ancaman. Mana kala tidak mau melayani nafsunya (korban) diancam diusir dan (korban) tidak punya keluarga lagi," lanjut Ali.
Karena perlakuan bejat ayahnya sudah dilakukan berulang kali, korban lantas bercerita kepada keluarganya serta paguyuban keluarga persatuan dari Sumatera.
"Dia (korban) bercerita bahwa telah dilakukan seperti ini oleh ayah kandung lalu melapor ke kepolisian," terang Ali.
Selain melakukan pemerkosaan, rupanya ED juga kerap melakukan pemukulan terhadap empat anak kandung yang tinggal bersamanya.
"Tersangka juga sering memukul dan memarahi anak-anaknya jika tidak mengikuti kemauan tersangka," kata Ali.
Kini pelaku sudah ditahan di Polda Jatim. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun.2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lalu Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti fotocopy legalisir kartu keluarga, akta kelahiran atas nama korban, nilai rapor korban, surat kematian ibu korban, hingga celana panjang, celana dalam, dan bra milik korban.
(abq/iwd)