Ayah di Surabaya berinisial ED (49) tega memperkosa dua anak kandungnya. Selain melakukan pemerkosaan, rupanya ia juga kerap melakukan pemukulan terhadap empat anak kandung yang tinggal bersamanya.
"Tersangka juga sering memukul dan memarahi anak-anaknya jika tidak mengikuti kemauan tersangka," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).
Diketahui bahwa, ED dan istrinya yang telah meninggal dunia pada 2015 memiliki 7 anak. Anak pertama sudah menikah dan tinggal bersama suaminya, dua orang anak diasuh oleh kerabat yang tinggal di Sumatera Barat, serta keempat anak lainnya diasuh oleh tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari empat anak yang diasuhnya, 2 orang jadi korban pemerkosaan, dan lainnya kerap dianiaya.
"Dari 7 anak kandungnya, 4 jadi korbannya. Dua dirudapaksa, dua diperlakukan kasar," jelas Ali.
Keempat anak korban itu sempat ketakutan melaporkan perbuatan ayah kandungnya ke polisi. Sebab mereka menerima ancaman akan diusir dari rumah.
"Namun akhirnya karena korban tidak tahan dengan perlakuan tersangka yang sering memukul, maka pada tanggal 9 Oktober 2024, korban datang ke SPKT Polda Jatim guna melaporkan kejadian yang dialami," ungkap Ali.
Perbuatan pemerkosaan dan penganiayaan itu pun telah dilakukan sejak tahun 2021 hingga September 2024.
Kini ED mendekam di Rutan Polda Jatim dan terancam dijerat beberapa pasal. Antara lain Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun.2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lalu Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hingga Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(abq/iwd)