Seorang ayah di Surabaya tega memperkosa dua anak kandungnya sendiri. Tersangka adalah ED (49). Sedangkan dua anaknya yang menjadi korban pemerkosaan masing-masing berusia 18 dan 17 tahun.
"Rudapaksa ini oleh bapak kandungnya sehingga ini jadi atensi," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo, Selasa (29/10/2024).
Ali menjelaskan bahwa tersangka merupakan warga Sumatra Barat. Sehari-hari tersangka bekerja sebagai kurir. Istri tersangka diketahui telah meninggal dunia sejak tahun 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pernikahannya dengan istrinya, tersangka memiliki tujuh anak. Untuk anak yang pertama sudah menikah dan tinggal bersama suaminya, dua orang anak diasuh oleh kerabat yang tinggal di Sumatra Barat, dan keempat anak lainnya diasuh oleh tersangka.
"Dari 7 anak kandungnya, 4 jadi korbannya. Dua dirudapaksa, dua diperlakukan kasar," terang Ali.
Menurut Ali, tersangka biasanya memperkosa korban sepulang kerja sebagai kurir. "Lokasinya di rumah, biasanya setelah tersangka pulang kerja, mungkin 4 hari setelah dia pulang dari pekerjaannya sebagai kurir," jelas Ali.
Aksi bejat tersangka ini kemudian terbongkar setelah korban membuat pengakuan di paguyuban keluarga persatuan dari Sumatera. Pengakuan itu diungkapkan karena korban sudah tak tahan dengan perlakuan tersangka.
"Dia (korban) bercerita bahwa telah dilakukan seperti ini oleh ayah kandung lalu melapor ke kepolisian," terang Ali.
Kini pelaku sudah ditahan di Polda Jatim. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun.2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lalu Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti fotokopi legalisir kartu keluarga, akta kelahiran atas nama korban, nilai rapor korban, surat kematian ibu korban, hingga celana panjang, celana dalam, dan bra milik korban.
(abq/iwd)