Komnas PA Kecam Ayah Perkosa-Pukuli 2 Anak, Desak Pelaku Dihukum Maksimal

Komnas PA Kecam Ayah Perkosa-Pukuli 2 Anak, Desak Pelaku Dihukum Maksimal

Aprilia Devi - detikJatim
Rabu, 30 Okt 2024 12:12 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi (Foto file: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Surabaya -

Komnas Perlindungan Anak (PA) Surabaya mengecam tindakan amoral ED (49), seorang ayah yang tega melakukan pemerkosaan dan pemukulan terhadap anak kandungnya. Komnas PA mendesak agar pelaku dihukum maksimal.

"Kami Komnas PA Surabaya menyatakan miris dan sangat mengecam pelaku seorang ayah. Kami menuntut untuk ditimpakan hukuman semaksimal mungkin dengan ancaman hukuman sepertiga dari tuntutan yang akan dimunculkan," ujar Ketua Komnas PA Surabaya Syaiful Bahri saat dihubungi detikJatim, Rabu (30/10/2024).

Syaiful mengatakan hukuman semaksimal mungkin harus diberikan kepada pelaku. Sebab perbuatan itu dilakukan secara berulang dan korbannya lebih dari satu orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal seorang ayah semestinya bisa melindungi, mendidik dan mendampingi anak. Bukan malah melakukan tindakan kekerasan hingga pemerkosaan.

"Kami yakin anak tersebut dalam keadaan terancam. Kasus ini juga sudah jelas itu tentang ancaman hukuman maks 15 tahun sehingga tuntutan kami sampai 20 tahun," katanya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya meminta agar selama proses hukum berjalan, penegak hukum memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan anak. Sehingga anak tidak merasa takut dan tertekan.

"Kami meminta nanti dalam pengadilannya menggunakan pengadilan anak sehingga dia tidak merasa tertekan dalam sidangnya," tutur Syaiful.

Selain itu pihaknya juga siap untuk mendampingi korban bila diperlukan. Mengingat proses pemulihan dan trauma dari korban tentu tidak mudah.

"Kalau diminta kami akan siap untuk mendampingi. Karena terhadap korban maupun adik-adiknya perlu pendampingan lebih dalam," pungkas Syaiful.

Sebelumnya, seorang ayah berinisial ED (49) tega memperkosa 2 anak kandungnya sendiri. Pelaku sudah melakukan perbuatan amoral itu selama 3 tahun sebelum terungkap.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo mengatakan aksi bejat pelaku sudah dilakukan ED sejak 2021.

Dua korban adalah anak kandung pelaku sendiri yang berusia 17 dan 18 tahun. Selain itu pelaku juga kerap melakukan pemukulan kepada empat anak yang tinggal bersamanya.

"Jadi kejadian ini sebenarnya sudah lama terjadi sejak 2021-September 2024. Rudapaksa ini oleh bapak kandungnya sehingga ini jadi atensi," ujar Ali dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads