Pose 2 Jari Panji Gumilang Usai Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Round-up

Pose 2 Jari Panji Gumilang Usai Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 23 Feb 2024 07:30 WIB
Panji Gumilang usai menjalani sidang tuntutan kasus penodaan agama.
Panji Gumilang usai menjalani sidang tuntutan kasus penodaan agama. (Foto: Sudedi Rasmadi)
Indramayu -

Panji Gumilang kembali membuat sensasi ketika menjalani sidang tuntutan. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, itu sempat mengacungkan dua jari usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu menjatuhkan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus penodaan agama.

Saat duduk jadi pesakitan di PN Indramayu dengan pakaian serba biru, JPU menuntut Panji Gumilang bersalah melakukan penodaan agama. Panji Gumilang dituntut melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

"Menuntut agar Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan 1, menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan, dan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan menyalahgunakan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana diatur, dan diancam pidana pada pasal 156 KUHP sebagaimana dengan dakwaan kedua," kata-kata Tim Jaksa Penuntut Umum, Rama Eka Darma di ruang sidang Cakra, Kamis (22/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," lanjut Rama.

Setelah dijatuhi tuntutan, sensasi Panji Gumilang pun dimulai. Di ruang sidang tersebut, pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu tiba-tiba berpose salam 2 jari seraya menyerukan pekik merdeka.

ADVERTISEMENT
Panji Gumilang memasuki ruang sidang kasus penodaan agama agenda tuntutan penuntut umumPanji Gumilang memasuki ruang sidang kasus penodaan agama agenda tuntutan penuntut umum Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar

Berdasarkan pantauan, seperti biasanya, Panji Gumilang usai menjalani sidang tak jarang menyapa tim kuasa hukum, jaksa hingga pengunjung sidang. Setelah berdiri dari kursi terdakwa, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun berbalik badan menghadap para pengunjung sidang yang hadir sambil hormat dan menyerukan kata merdeka.

"Merdeka!. Nanti dulu pakai kacamata dulu. Merdeka!, Merdeka!, Merdeka!" kata Panji Gumilang usai sidang.

Tak berhenti di situ, setelah menyerukan kata merdeka, Panji langsung mengangkat tangan kanannya dan menunjukkan pose dua jari. Hal itu dilakukan sebelum keluar dari ruang sidang untuk kembali ke ruang tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu. Aksi itu pun terlihat diikuti oleh sejumlah orang mulai dari kuasa hukum dan pengunjung sidang.

Pengacara Panji Gumilang mengatakan akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang berikutnya. Menurutnya, tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum telah memberatkan kliennya.

"Iya nanti satu minggu ya. Tadi sudah jelas ya semua media kita tunggu satu minggu untuk pledoi yah. Iya (keberatan) nanti kita jelaskan dalam pledoi," kata Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana usai sidang.

(yum/yum)


Hide Ads