Vonis penjara 1 tahun kepada Panji Gumilang dalam kasus penodaan agama dipastikan tidak menggangu jalannya kegiatan di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Kemenag Indramayu memastikan terus melakukan pembinaan.
"Alhamdulillah kondisi ma'had Al-Zaytun sebagaimana biasa, jadi jalan seperti hari biasa tidak terpengaruh dengan putusan oleh Pengadilan," kata Kasubbag Tata Usaha Kemenag Indramayu, Aan Fathul Anwar, Jumat (22/3/2024).
Menurut Aan, Kementerian Agama Kabupaten Indramayu hingga saat ini masih melakukan komunikasi intensif dengan pondok pesantren Al-Zaytun. Terutama dalam pembelajaran sekolah formal yang ada dilingkungan pondok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita Kemenag selalu komunikasi dengan staekholder Alzaytun terkait pembelajaran, MA, MTs, MI, Ponpes," ujarnya.
Sempat dikabarkan bahwa pondok pesantren yang dipimpin Panji Gumilang bakal diambil alih. Namun, hal itu tidak dilakukan penuh oleh Kemenag mengingat adanya regulasi dan mekanisme.
Meski begitu lanjut Aan, Al-Zaytun diharapkan bisa mengikuti aturan seperti layaknya pada awal masa berdirinya pondok pesantren.
"Artinya itu kan jelas ada mekanisme, kita negara hukum, Kemenag ikut hukum berlaku bagaimana Alzaytun, dan yang terbaik. Alzaytun diharapkan Kemenag, seperti awal dirikan ikuti aturan, MA, MTs, dan MI, tentu harus ikut regulasi dalam hal pendidikan dan pesantren," jelasnya.
Lebih dari itu, Kemenag berharap Ponpes Al-Zaytun menjadi lebih baik dan lebih mengikuti proses pendidikan atau kurikulum sesuai aturan kementerian agama. Karena, menurut Aan, yang bermasalah dengan hukum hanya pimpinan pondok bukan sistem pendidikannya.
"Saya yakin, Al-Zaytun keluarga Kemenag, tentu sangat berharap pondok itu berkontribusi untuk bangsa. Betul, yang terbukti bersalah hanya pimpinannya saja tidak dengan pendidikan," pungkasnya.
Sekedar diketahui, pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang divonis 1 tahun penjara. Dia terbukti atas kasus penodaan agama.
(dir/dir)