
Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Asusila Jalani Sidang Etik Hari Ini
Divpropam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja hari ini.
Divpropam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja hari ini.
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka asusila. Fajar juga dinyatakan sebagai pengguna narkoba.
Polri mengatakan pihaknya masih mendalami motif pelaku.
Agus mengatakan yang terungkap awal adalah kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Polisi disebut telah bergerak cepat dalam melindungi korban pelecehan AKBP Fajar.
Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Ngada sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila dan narkoba. Polisi membeberkan bukti dari video hingga surat visum.
Kronologi pengusutan kasus asusila yang menjerat mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Polri menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Ini penampakannya saat dihadirkan dalam konferensi pers, hari ini.
Selain pendampingan, Dittipid PAA-PPO memberikan pembinaan terhadap korban.
Polri memaparkan bukti-bukti yang menjerat mantan Kapolres Ngada dalam kasus dugaan asusila dan narkoba. Mulai video hingga surat visum dikantongi.