Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila dan narkoba. Polisi membeberkan sederet bukti dari video hingga surat visum.
Direktur Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dirinya mendapat laporan pada 22 Januari 2025. Keesokan harinya dilakukan penyelidikan ke sebuah Hotel di Kupang.
"Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024," kata Patar, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025) dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian mendapat sejumlah bukti dari 9 orang saksi. Termasuk mendapat petunjuk dari rekaman CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis hotel.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti seperti baju anak dan video yang berisi video kekerasan seksual.
"Kemudian barang bukti 1 baju dres anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak 8 video," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Ini penampakannya saat dihadirkan dalam konferensi pers, hari ini.
"Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025) dilansir detikNews.
Mabes Polri pun menampilkan AKBP Fajar dalam jumpa pers hari ini, Kamis (13/3/2025). AKBP Fajar mengenakan baju tahanan dan bermasker hitam.
Fajar telah ditempatkan di pengamanan khusus (patsus) selama proses penyelidikan. Kasus ini ditangani cepat dan hati-hati karena melibatkan korban yang berusia anak-anak.
"Divpropam Polri terhadap perkara ini setelah ada informasi dari Divhubinter telah melakukan pengamanan khusus Divpropam dimulai tanggal 24 Februari sampai hari ini 13 Maret," ucapnya.
Fajar ditangkap pada Kamis (20/2) oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri. Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.
Adapun AKBP Fajar dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1.
AKBP Fajar juga dijerat pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C dan I Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 45 ayat 1 junto pasa 27 ayat 1 undang undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang ITE junto pasal 55 dan 56 KUHP.
(aku/apu)