
Eks Walkot Cimahi Ajay Priatna Penyuap Penyidik KPK Bebas Bersyarat
Eks Walkot Cimahi Ajay M Priatna sudah bebas setelah terjerat kasus suap terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan gratifikasi senilai Rp 507 juta.
Eks Walkot Cimahi Ajay M Priatna sudah bebas setelah terjerat kasus suap terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan gratifikasi senilai Rp 507 juta.
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna, bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 4 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Ajay M Priatna. Ajay terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
KPK menahan eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Dia menjadi tersangka di kasus suap gratifikasi yang melibatkan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Baru saja lega menjejakkan kakinya keluar penjara, Ajay M Priatna malah ditangkap lagi KPK. Ajay ditangkap untuk yang kedua kalinya.
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna kembali ditangkap KPK. Ajay ditangkap terkait kasus korupsi pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi.
KPK kembali menangkap mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Ajay ditangkap sesaat bebas dari penjara!
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna dituntut 7 tahun penjara oleh KPK. Ajay juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar lebih.
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna mengaku diminta uang oleh pria mengaku KPK. Ajay menyuruh Sekda Cimahi untuk mengumpulkan uang tersebut.
Ajay M Priatna ikut mengatur proses pembangunan RSU Kasih Bunda. Dia meminta langsung agar proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor yang merupakan rekanannya.