Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna kini sudah bebas dari penjara. Ajay mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) setelah terseret kasus suap terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan juga gratifikasi senilai Rp 507 juta.
Ajay meninggalkan Lapas Sukamiskin, Kota Bandung pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah itu, Ajay berangkat menuju Kejari Kota Bandung dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk mengurus administrasi.
"Pertama, saya ucapkan puji syukur karena hari ini saya bebas dari sudah berapa lama waktu saya di pesantren," kata Ajay kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kasus ini, Ajay dinyatakan bersalah melalukan suap dan gratifikasi terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 507 juta. Majelis hakim lalu memutus Ajay dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Awalnya, di tingkat Pengadilan Tipikor Bandung, Ajay divonis 4 tahun. Setelah banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, hukuman Ajay diperberat menjadi 5 tahun. Di tingkat kasasi, hukumannya kembali dikurangi menjadi 4 tahun kurungan penjara.
"Mudah-mudahan ini adalah hal yang paling pahit yang saya rasakan dan terakhir kali," ungkap Ajay.
Selain pidana badan, Majelis Hakim di tingkat Kasasi menghukum pencabutan hak politik untuk Ajay. Hak Ajay dipilih dalam perhelatan politik dicabut selama 2 tahun.
Pengacara Ajay, Fadli Nasution mengatakan bahwa kliennya sudah menjalani 2/3 hukuman di penjara. Ajay juga mendapat remisi hingga asimilasi saat menjalani tahahan, sehingga Ajay bisa mendapat pembebasan bersyarat meski divonis selama 4 tahun kurungan.
"Hari ini Pak Ajay menjalani pembebasan bersyarat setelah menjalani masa pidana kurang lebih 2/3 dari masa pidana. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, setelah mendapat remisi, asimilasi, hari ini Pak Ajay resmi mendapat pembebasan bersyarat," pungkasnya.
(ral/dir)