detikNewsJumat, 18 Jul 2025 14:52 WIB
Agus Difabel Tetap Divonis 10 Tahun Penjara Usai Banding Ditolak
Upaya banding yang ditempuh I Wayan Agus Suartama alias IWAS tak membuahkan hasil. Ia tetap mendapat vonis sebelumnya.
detikNewsJumat, 18 Jul 2025 14:52 WIB
Upaya banding yang ditempuh I Wayan Agus Suartama alias IWAS tak membuahkan hasil. Ia tetap mendapat vonis sebelumnya.
detikBaliRabu, 28 Mei 2025 07:00 WIB
I Wayan Agus Suartama, pria tunadaksa, divonis 10 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual. Penasihat hukum berencana ajukan banding terhadap putusan hakim.
detikBaliSelasa, 27 Mei 2025 19:26 WIB
I Wayan Agus Suartama divonis 10 tahun penjara atas pelecehan seksual terhadap beberapa perempuan. Kasus ini mencuat setelah tuduhan di media sosial.
detikNewsSelasa, 27 Mei 2025 16:24 WIB
Majelis hakim PN Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap I Wayan Agus Suartama alias IWAS. Pihak Agus memastikan akan mengajukan banding.
detikNewsSelasa, 27 Mei 2025 15:16 WIB
Vonis 10 tahun penjara terhadap I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
detikNewsSelasa, 27 Mei 2025 13:40 WIB
I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel dijatuhi vonis 10 tahun penjara karena kasus kekerasan seksual. Bagaimana jejak Agus dalam kasus ini?
detikBaliRabu, 14 Mei 2025 19:09 WIB
Terdakwa kekerasan seksual, I Wayan Agus Suartama, mengeluh tidak memiliki pendamping di Lapas. Haknya diabaikan meski sudah disuarakan di persidangan.
detikBaliRabu, 16 Apr 2025 00:42 WIB
Terdakwa pelecehan seksual, I Wayan Agus Suwartama, menikahi gadis secara adat Hindu. Pernikahan diwakili keris karena Agus masih di penjara.
detikNewsSelasa, 15 Apr 2025 10:11 WIB
Terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suwartama, resmi menikah. Pria difabel yang tak punya tangan itu tak bisa hadiri pernikahan karena masih ditahan.
detikBaliSenin, 14 Apr 2025 23:15 WIB
Terdakwa pelecehan seksual, I Wayan Agus Suwartama, menikah dengan Ni Luh Nopianti. Agus digantikan keris dalam prosesi pernikahan adat Hindu Bali.