
Vonis 'Menginap' 8 Bulan di Hotel Prodeo Bagi 6 Pengeroyok Ade Armando
6 terdakwa pengeroyok Ade Armando divonis 8 bulan penjara. Keenam terdakwa pengeroyok Ade Armando itu kini harus 'menginap' selama 8 bulan di hotel prodeo.
6 terdakwa pengeroyok Ade Armando divonis 8 bulan penjara. Keenam terdakwa pengeroyok Ade Armando itu kini harus 'menginap' selama 8 bulan di hotel prodeo.
Hakim menyebut salah satu hal yang meringankan vonis keenam terdakwa karena mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando divonis 8 bulan penjara. Begini perjalanan kasus pengeroyokan Ade Armando hingga enam terdakwa divonis 8 bulan bui.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis enam terdakwa kasus pengeroyok Ade Armando dengan hukuman 8 bulan penjara.
Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando divonis 8 bulan penjara melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Ade Armando luka-luka. Para terdakwa menangis.
Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando divonis 8 bulan penjara.
Enam pengeroyok Ade Armando akan menjalani sidang vonis hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Para terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando membaca pleidoi hari ini. Salah seorang terdakwa Komar bahkan sempat menangis meminta keringanan hukuman.
Kasus pengeroyokan aktivis Ade Armando memasuki babak baru. Keenam pengeroyokannya dituntut dua tahun penjara.
6 Terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut 2 tahun penjara. JPU meyakini para terdakwa bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Ade Armando luka-luka.