
Tersandung Kasus, Adam Deni Tak Kapok Jadi Pegiat Medsos
Tersandung kasus UU ITE, Adam Deni mengaku tak kapok menjadi pegiat media sosial. Adam juga mengklaim tak pernah menyebarkan informasi hoax.
Tersandung kasus UU ITE, Adam Deni mengaku tak kapok menjadi pegiat media sosial. Adam juga mengklaim tak pernah menyebarkan informasi hoax.
JPU menolak pleidoi Adam Deni. Adam disebut terbukti mengunggah pembuktian pembelian sepeda Ahmad Sahroni di media sosialnya. Lalu apa tanggapan Adam?
Adam Deni mengatakan tidak memiliki niat jahat, namun hendak membongkar kejahatan pejabat publik. Dia bahkan mengaku kasus yang diungkapnya kerap benar.
Adam Deni mengaku sudah siap untuk membela diri nanti dalam persidangan. Ada tiga pokok pembahasan yang akan diungkapkan Adam di hadapan hakim
Pihak Adam Deni mendesak KPK agar segera periksa Ahmad Sahroni. Hal itu menyangkut nasib dari Adam.
Adam Deni tak masalah dituntut 8 tahun penjara terkait tindak pidana ITE. Namun ia ingin Ahmad Sahroni senasib dengan dirinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Adam Deni terkait kasus tindak pidana ITE, Senin (30/5). Adam Deni dituntut 8 tahun penjara.
Adam Deni mengaku sakit hati dengan Ahmad Sahroni karena tidak menepati janji memberikan hidup enak. Ia pun menyerang anggota dewan itu dengan tuduhan korupsi.
Adam Deni mengaku lupa mem-blur nama Ahmad Sahroni saat posting bukti dugaan kasus korupsi. Ia mendapat data tersebut dari temannya, Ni Made Dwita Anggari.
Adam Deni kena semprot jaksa karena menerima gratisan dari Ahmad Sahroni. Padahal Adam berencana menguak kasus dugaan korupsi anggota dewan itu.