Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE). Keduanya dinyatakan bersalah mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan dan menyembunyikan suatu dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia," kata Hakim Ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Sawah Besar, Jakpus, seperti dikutip dari detikNews, Selasa (28/6/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan," sambungnya.
Majelis hakim menyatakan Adam Deni dan Ni Made bersalah melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, jaksa menuntut Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari 8 tahun penjara terkait kasus ini. Hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut 8 tahun penjara karena tidak menunjukkan sikap penyesalan selama persidangan.
"Para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan selama persidangan," kata JPU di PN Jakarta Utara (PN Jakut), Jl Gajah Mada, Jakpus, Senin (20/5) lalu.
Selain itu, jaksa menilai kedua terdakwa tidak bersikap baik selama proses persidangan. Hal itu, kata jaksa, terungkap dengan adanya keributan di pengadilan saat proses sidang berlangsung.
Jaksa juga menyebut kedua terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum.
"Terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan," ujar jaksa.
"Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," imbuhnya.
Untuk diketahui, Adam Deni didakwa bersama-sama Ni Made Dwita Anggari melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Perbuatan Adam Deni merujuk pada salah satu postingan di Instastory-nya, 'Mowning... mowning baru dapet kiriman paketan kertas dua karton yang siap disetor ke @official.kpk', yang ditujukan kepada Ahmad Sahroni.
(ams/rih)