
Alasan Adam Deni Langsung Terima Putusan Hakim saat Divonis 6 Bulan Bui
Selebgram Adam Deni memutuskan untuk tidak mengajukan banding dan memilih menerima putusan majelis hakim.
Selebgram Adam Deni memutuskan untuk tidak mengajukan banding dan memilih menerima putusan majelis hakim.
Sidang tudingan 'membungkam Rp 30 miliar' dengan terdakwa selebgram Adam Deni Gearaka akan kembali digelar hari ini. Ahmad Sahroni dijadwalkan menjadi saksi
Terdakwa Adam Deni Gearaka akan mengajukan permohonan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dia juga bilang begini soal vonis itu.
Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara karena terbukti bersalah mengunggah dokumen pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni.
Adam Deni mengatakan tidak memiliki niat jahat, namun hendak membongkar kejahatan pejabat publik. Dia bahkan mengaku kasus yang diungkapnya kerap benar.
Jaksa menyebutkan alasan memberatkan tuntutan Adam Deni dan Ni Made Dwita terkait kasus ITE. Hal yang memberatkan adalah kerap ribut di persidangan.
Adam Deni menyadari unggahannya terkait data pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni dapat melanggar Undang-Undang ITE. Adam Deni mengaku siap menerima risikonya.
Sidang Adam Deni di PN Jakarta Utara dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Ahmad Sahroni dijadwalkan akan menjadi saksi dalam persidangan.
Majelis hakim PN Jakarta Utara menolak eksepsi terdakwa kasus UU ITE, Adam Deni. Dengan hasil ini, persidangan Adam Deni akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Adam Deni Gearaka didakwa kasus ITE terkait postingannya di Instagram yang menyinggung dokumen pembelian sepeda Ahmad Sahroni. Bagaimana ceritanya?