
Kasus ACT: Ahyudin-Ibnu Khajar Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
Bareskrim Polri tetapkan 4 tersangka kasus penyelewengan dana donasi yang disalahgunakan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Berikut rangkumannya.
Bareskrim Polri tetapkan 4 tersangka kasus penyelewengan dana donasi yang disalahgunakan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Berikut rangkumannya.
Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana ACT. 2 Tersangka merupakan pendiri ACT dan eks Presiden ACT.
4 Petinggi termasuk Presiden ACT dan mantan Presiden ACT jadi tersangka atas dugaan kasus penggelapan dana donasi. Keempatnya terancam 20 tahun penjara.
Bareskrim menetapkan Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari sebagai tersangka kasus penggelapan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut 17 tersangka teroris itu, 15 di antaranya merupakan jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dan 2 JAD.
Bareskrim mengungkap ada dana Rp 34 miliar dari Boeing untuk para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang disalahgunakan Aksi Cepat Tanggap.
Prsiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan dana donasi.
Yayasan ACT menggunakan dana donasi dari Boeing tidak sesuai dengan peruntukan senilai Rp 34 M. Salah satunya digunakan untuk koperasi syariah Rp 10 M.
Bareskrim Mabes Polri membeberkan aliran dana yang diduga diselewengkan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kemana saja alirannya?
Bareskrim Polri menyebut ACT diduga menyelewengkan dana Boeing untuk para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 Rp 34 miliar.