Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keempat tersangka masing-masing atas nama Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari.
Dilansir dari detikNews, Ahyudin merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022. Ahyudin mendirikan Yayasan ACT untuk menghimpun dana donasi dan menjadi pengurus untuk mendapatkan gaji.
"Mendirikan yayasan ACT untuk menghimpun dana melalui berbagai bentuk donasi, kemudian bersama dengan pendiri yayasan, pembina pengawas dan pengurus, telah mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramadhan mengungkapkan pada tahun 2015, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina terkait dengan pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.
"Tahun 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20 sampai 30 persen," tuturnya.
Kemudian pada 2020, keempat tersangka juga diduga membuat opini dewan syariah terkait pemotongan dana operasional dari dana donasi. Ahyudin juga disebut menggerakkan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing.
"Tahun 2020 bersama membuat opini dewan syariah dan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi. Kemudian menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air JT-610," tuturnya.
Selanjutnya untuk tersangka Ibnu Khajar yang juga diketahui merupakan Ketua Pengurus ACT periode 2019 sampai sekarang, diduga memiliki peran membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait Boeing.
"Saudara IK juga membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyek QSR terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610," tuturnya.
Kemudian untuk tersangka Hariyana Hermain, dia disebut sebagai Ketua pengawas ACT pada 2019-2022. Menurut Ramadhan, Hariyana adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pembukuan dan keuangan ACT.
"Memiliki tanggung jawab sebagai HRD dan keuangan, di mana seluruh pembukuan dan keuangan ACT adalah otoritas yang bersangkutan. Pada periode IK selaku ketua pengurus HH menjadi anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut," tuturnya.
Selain itu, ada N Imam Akbari yang merupakan anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT. Imam disebut bertugas menyusun dan menjalankan program ACT.
"NIA menyusun program dan menjalankan program dan merupakan bagian dari dewan komite dan ACT yang turut adil menyusun kebijakan Yayasan ACT," ujar Ramadhan.
Polri menyampaikan kabar terbaru terkait perkembangan penyidikan kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ada penggeledahan yang dilakukan Bareskrim di kantor ACT dan gudang wakaf.
Halaman berikutnya: Rp 34 M Dana dari Boeing Disalahgunakan ACT...
Rp 34 M Dana dari Boeing Disalahgunakan ACT
Penyidik juga mengungkap penyalahgunaan Rp 34 miliar dari total dana Rp 138 miliar yang diterima ACT dari Boeing. Dana itu digunakan untuk berbagai program yang tidak seharusnya.
"Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp 138 miliar. Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, seperti dilansir dari detikNews, Senin (25/7).
Helfi mengatakan peruntukan yang tidak sesuai tersebut di antaranya pengadaan armada truk senilai Rp 2 miliar, program food boost senilai Rp 2,8 miliar, lalu pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.
"Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar," sambungnya.