Prsiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan dana donasi. Akibat perbuatannya mereka terancam hukuman 20 tahun bui.
Dikutip dari detikNews, selain Ahyudin dan Ibnu ada dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.
"Kalau TPPU sampai 20 tahun," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mereka juga disangkakan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalalaman. Audit terhadap aliran dana ACT juga akan dilakukan.
"Kita sedang akan melakukan audit, nanti akan kita lihat perkembangannya akan kita sampaikan," katanya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli. Dia kemudian menjelaskan soal perbuatan yang diduga oleh Ahyudin selaku mantan pemimpin ACT.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua Yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT," ujarnya.
Dia mengatakan A duduk di direksi dan komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya. Menurutnya, A diduga menggunakan hasil dari perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.
"Menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk Boeing tidak sesuai peruntukannya," ujarnya.
Terima Rp 138 M dari Boeing
Polisi juga mengungkap soal penyalahgunaan dana bantuan yang diterima ACT. Salah satunya dana yang diterima ACT dari Boeing sebesar Rp 138 miliar.
"Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp 138 miliar. Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Kombes Helfi Assegaf.
Peruntukan yang tidak sesuai di antaranya pengadaan armada rice truk senilai Rp 2 miliar, program big food bus senilai Rp 2,8 miliar, lalu pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.
"Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar," ucapnya.
"Kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.2000 (miliar)," sambungnya.