
Bareskrim Panggil Pengurus Koperasi 212 soal Rp 10 M dari ACT Pekan Depan
Bareskrim akan memanggil pengurus Koperasi Syariah 212 untuk klarifikasi aliran dana Rp 10 miliar Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boieng tak sesuai peruntukan.
Bareskrim akan memanggil pengurus Koperasi Syariah 212 untuk klarifikasi aliran dana Rp 10 miliar Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boieng tak sesuai peruntukan.
Bareskrim Polri menyebut ada 10 perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan ACT. Perusahaan tersebut diduga sengaja didirikan untuk menggelapkan dana donasi.
Koperasi Syariah 212 disebut mendapatkan aliran dana dari Yayasan ACT senilai Rp 10 miliar. Begini respons Dewan Pengawas Syariah Koperasi Syariah (KS) 212.
Dittipideksus Bareskrim Polri memanggil empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Jumat.
Polri sebut Koperasi Syariah (KS) 212 dapat aliran dana Boeing dari ACT senilai Rp 10 miliar. KS 212 mengaku terkejut atas pernyataan Polri itu.
Anggota Dewas Syariah KS 212, KH Muhyiddi, kaget dengan pernyataan Polri yang menyebut KS 212 mendapatkan aliran dana Rp 10 miliar dari ACT.
Polisi mengungkap perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap. Sepuluh perusahaan cangkang itu diduga untuk menggelapkan dana donasi.
Anggota Dewas Syariah Koperasi Syariah 212 KH Muhyidin Junaedi mengaku terkejut atas pernyataan Polri yang menyebut pihaknya mendapat Rp 10 miliar dari ACT.
Sebanyak 4 petinggi Yayasan ACT dijadikan tersangka. Berikut 5 hal terkait penetapan tersangka itu.
Empat orang jadi tersangka dugaan penyelewengan dana di ACT yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan N Imam Akbari. Ini sederet fakta yang terungkap.