Koperasi Syariah 212 Disebut Terima Rp 10 M dari ACT, Dewas Angkat Bicara

Nasional

Koperasi Syariah 212 Disebut Terima Rp 10 M dari ACT, Dewas Angkat Bicara

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 26 Jul 2022 14:58 WIB
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri MUI KH Muhyiddin Junaidi
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri MUI KH Muhyiddin Junaidi. (Foto: Fida/detikcom).
Solo - Bareskrim Polri baru saja mengungkap aliran dana dari Boeing yang diduga diselewengkan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Salah satunya adalah mengalir ke Koperasi Syariah 212 dengan nilai mencapai Rp 10 miliar.

Menanggapi hal itu, anggota Dewan Pengawas Syariah Koperasi Syariah (KS) 212 KH Muhyiddin Junaidi pun mengaku terkejut atas pernyataan Polri itu.

"Saya sangat terkejut membaca berita tersebut dan langsung minta klarifikasi kepada pimpinan KS 212. Sejauh yang kami ketahui bahwa KS 212 itu sangat mandiri dalam mengelola keuangannya," ujar Muhyiddin kepada wartawan, Selasa (26/7/2022) dikutip dari detikNews.

Muhyiddin menjelaskan toko atau outlet Koperasi Syariah 212 dipegang oleh pribadi. Beberapa toko juga ada yang berdiri dari dana urunan

"Secara umum kepemilikan toko atau outlet dibidangi oleh pribadi atau perseorangan. Ada sebagian yang memang dana urunan dari share holders atau mudhorib," jelasnya.

Muhyiddin menegaskan dia sebagai anggota Dewas Koperasi Syariah 212 tidak pernah dilibatkan dalam keuangan koperasi. Menurutnya, Dewas hanya mengetahui progres mengenai tantangan di lapangan.

"Saya tak pernah dilibatkan tentang masalah keuangan koperasi dan sebagainya. Kecuali progres KS 212 dan tantangan yang dihadapi dalam bersaing di lapangan. Fokus kami pada aspek syariah compliance saja, kami sudah minta kepada pimpinan KS 212 agar segera membuat klarifikasi ke publik supaya tak terjadi kesalahpahaman. Adapun masalah permodalan hanya diketahui oleh para pengurus KS 212," ucapnya.

Aliran Dana Boeing ke Koperasi Syariah 212 Senilai Rp 10 Miliar

Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan Yayasan ACT menggunakan dana donasi dari Boieng yang tidak sesuai dengan peruntukan senilai Rp 34 miliar. Bareskrim membeberkan untuk apa saja dana itu diselewengkan.

"Perlu kami sampaikan, apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adalah: adanya pengadaan armada (rice) truk kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp 2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp 8,7 miliar," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7).

"Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200,00 (miliar)," sambungnya.


(apl/sip)


Hide Ads