Bareskrim menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan penggelapan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan N Imam Akbari. Berdasarkan hasil penyidikan polisi mengungkap sejumlah fakta mulai dari peran hingga aliran dana.
Dilansir detikNews, Selasa (26/7/2022), Karo Penmass Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan fakta-fakta terbaru pada konferensi pers di Mabes Polri kemarin.
Berikut ini fakta-fakta terbaru penyelewengan dana donasi ACT:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peran 4 Tersangka
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut ini daftar identitas dan perannya:
1. Ahyudin
Ahyudin merupakan pendiri sekaligus Ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022. Ayudin disebut mendirikan Yayasan ACT untuk menghimpun dana donasi dan menjadi pengurus untuk mendapat gaji dan fasilitas lainnya.
Ahyudin bersama tiga tersangka lain diduga membuat SKB pembina dan pengawas Yayasan ACT terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen pada 2015. Selanjutnya Keempat tersangka diduga membuat opini dewan syariah terkait pemotongan dana operasional dari dana donasi.
Ahyudin juga disebut menggerakkan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air JT-610.
2. Ibnu Khajar
Ibnu Khajar merupakan Ketua Pengurus ACT periode 2019 sampai sekarang. Dia diduga memiliki peran membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait dana kemanusiaan Boeing untuk korban Lion Air JT-610.
3. Hariyana Hermain
Hariyana Hermain merupakan Ketua Pengawas ACT pada 2019-2022 yang disebut bertanggung jawab terhadap pembukuan dan keuangan ACT.
Sementara itu Hariyana Hermain menjadi anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut pada saat Ibnu Khajar menjadi ketua pengurus.
4. N Imam Akbari
N Imam Akbari merupakan anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT. Imam disebut bertugas menyusun dan menjalankan program ACT.
Selewengkan Rp 34 Miliar dari Rp 103 Miliar Dana Boeing
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, menjelaskan soal dana dari Boeing untuk para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. ACT diduga menyelewengkan Rp 34 miliar dari total Rp 103 miliar dana yang diterima dari Boeing.
Salah satu pelanggarannya yakni menggunakan dana itu untuk gaji pengurus ACT. Helfi menjelaskan gaji pengurus yang diambil dari dana Boeing itu sekitar Rp 50-450 juta.
"Gajinya sekitar RP 50 sampai Rp 450 juta per bulannya," ucap Helfi.
Dia menyebut gaji itu diterima oleh para pihak yang telah menjadi tersangka, yakni eks Presiden ACT Ahyudin sekitar Rp 400 juta, Presiden ACT Ibnu Khajar Rp 150 juta, serta dua tersangka lain, Heriyana Hermain dan N Imam Akbari, senilai Rp 50 juta dan Rp 100 juta.
Pakai Dana Boeing untuk Bangun Pesantren di Tasikmalaya
Sebagian dari Rp 34 miliar dana Boeing yang diselewengkan dipakai untuk membanguan Pesantren Peradaban di Tasikmalaya. Pembangunan pesantren itu senilai Rp 8,7 miliar.
Rp 10 Miliar dari Dana Boeing untuk Koperasi Syariah
Selanjutnya, sebagian lain dari Rp 34 miliar dana Boeing yang diselewengkan dipakai untuk Koperasi Syariah 212. Dana untuk Koperasi Syariah 212 ini senilai Rp 10 miliar.
Sementara itu rincian lainnya sebagai berikut:
- Pengadaan armada (rice) truk, kurang lebih Rp 10 miliar
- Untuk program big food bus kurang lebih Rp 2,8 miliar
- Dana talangan CV CUN Rp 3 miliar
- Dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar
Sehingga total seluruh dugaan penyelewengan dana dari Boeing yakni Rp 34.573.069.200,00
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Selain itu, Baresrkim juga menemukan dana yang diselewengkan untuk menggaji pengurus ACT. Untuk hal itu, Bareskrim sedang melakukan rekapitulasi.
"Kemudian selain itu, digunakan untuk gaji pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, akan dilakukan audit, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK, untuk selanjutnya tracing dana-dana tersebut," imbuhnya.
Terancam Hukuman 20 Tahun Bui
Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Kalau TPPU sampai 20 tahun," kata Helfi.
Keempatnya tersangka disangkakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.
Selain itu, Ibnu Khajar dkk disangkakan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.