
Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Achsanul Qosasi Punya Harta Rp 24,8 M
Kejagung telah menetapkan Anggota BPK RI Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus korupsi BTS. Achsanul Qosasi tercatat melaporkan harta senilai Rp 24,8 miliar.
Kejagung telah menetapkan Anggota BPK RI Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus korupsi BTS. Achsanul Qosasi tercatat melaporkan harta senilai Rp 24,8 miliar.
Anggota BPK Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G Kominfo. Berikut rekam jejak Achsanul Qosasi.
"Diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," kata Direktur Penyidikan Kuntadi.
Kejaksaan Agung RI menahan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Anggota BPK Achsanul Qosasi menambah panjang daftar tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G Kominfo.
Anggota BPK RI, Achsanul Qosasi, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Kejagung telah menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G Kominfo.
Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi memenuhi panggilan Kejagung. Achsanul akan diklarifikasi terkait aliran uang di perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Ketut mengatakan Achsanul akan diperiksa sebagai saksi pada Jumat (3/11).
Achsanul menilai kasus itu justru terungkap dari temuan audit BPK.