
Hakim Cecar Eks Anggota BPK soal Tujuan Sandi 'Garuda' di Transaksi Rp 40 M
Hakim mencecar eks anggota III BPK, Achsanul Qosasi soal sandi 'Garuda' dalam transaksi Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Hakim mencecar eks anggota III BPK, Achsanul Qosasi soal sandi 'Garuda' dalam transaksi Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Qosasi mengatakan akan ada PDTT lanjutan terhadap proyek BTS. Namun dia meminta Anang menyiapkan Rp 40 miliar.
Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi didakwa menerima dana sebesar Rp 40 miliar di kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi jalani sidang perdana kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, Kamis (7/3).
Mantan anggota III BPK Achsanul Qosasi jalani sidang. Ia didakwa menerima uang senilai Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G Bakti Komindo.
Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, didakwa menerima uang senilai USD 2,640 juta atau sebesar Rp 40 miliar.
Richard Erlangga ditunjuk sebagai pelaksana presiden klub Madura United. Itu setelah Achsanul Qosasi sebagai jadi tersangka korupsi menara BTS 4G Kemkominfo.
Anggota BPK nonaktif, Achsanul Qosasi, telah mengembalikan uang sebesar USD 619 ribu sehingga total yang telah diserahkan Achsanul menjadi Rp 40 miliar.
Dirdik Jampidsus mengatakan Achsanul Qosasi mengakui bahwa dirinya menerima uang terkait kasus korupsi BTS Kominfo. Maka, dia kembalikan USD 2 juta itu.
Kejagung ungkap peran tersangka Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi BTS. Achsanul disebut menerima uang untuk kondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS.