
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Achsanul akan mendengarkan tuntutan JPU di kasus penerimaan uang senilai USD 2,640 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Achsanul akan mendengarkan tuntutan JPU di kasus penerimaan uang senilai USD 2,640 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Terungkap 'paket garuda' eks Anggota BPK, Achsanul Qosasi, dalam persidangan kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Paket itu berisikan uang Rp 40 miliar.
Achsanul menyebut prestasinya: The Best Muslim Enterpreneur 2004, The Best Young Enterpreneur 2007, dan dapat Bintang Mahaputra dari Presiden Jokowi tahun 2019.
Sidang tuntutan kasus penerimaan uang Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS oleh mantan anggota BPK Achsanul Qosasi segera digelar, yakni 21 Mei nanti.
Achsanul dan Sadikin merasa menyesal telah menerima uang tersebut.
Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi dan perantara bernama Sadikin Rusli disidang dalam kasus BTS. Hakim tertawa mendengar sewa hotel Rp 3 juta untuk kencing.
Achsanul Qosasi dicecar hakim saat diperiksa sebagai terdakwa terkait penerimaan Rp 40 miliar yang diterimanya berkaitan proyek BTS Kominfo. Seperti apa?
Achsanul Qosasi diperiksa kasus dugaan penerimaan uang Rp 40 miliar terkait proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Uang itu disimpan di sebuah rumah di Kemang.
Achsanul mengatakan Anang mencoba menghubunginya. Namun dia mengaku tak merespons. Lalu setelah berbagai upaya akhirnya Achsanul mau membantu Anang.
Ketua majelis hakim menyentil kesaksian Galumbang Menak Simanjuntak yang juga terdakwa dalam kasus korupsi BTS. Hakim menyebut kesaksian Galumbang licik.