
Eks Anggota BPK Klaim Tak Niat Memeras, Rp 40 M Sudah Dibalikin
Achsanul Qosasi menolak seluruh replik yang disampaikan jaksa. Ia mengklaim tidak memiliki niat memeras, menurutnya, uang Rp 40 M telah dikembalikan.
Achsanul Qosasi menolak seluruh replik yang disampaikan jaksa. Ia mengklaim tidak memiliki niat memeras, menurutnya, uang Rp 40 M telah dikembalikan.
Sidang putusan Achsanul digelar Kamis depan. Hakim mengatakan vonis untuk terdakwa Sadikin Rusli, perantara penerima suap, juga dibacakan di hari yang sama.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Achsanul tidak mempunyai iktikad baik mengembalikan uang suap Rp 40 miliar yang diterima dari eks pejabat Bakti Kominfo.
Orang kepercayaan eks Anggota III BPK Achsanul Qosasi, Sadikin Rusli, meminta agar bisa ditahan di Porong, Jawa Timur karena ingin dekat dengan cucu.
Eks Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, keberatan atas tuntutan 5 tahun penjara saat bacakan pleidoi kasus korupsi BTS Kominfo.
Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, mengakui telah menerima Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS Kominfo.
Achsanul Qosasi mengungkit pernah menerima bintang jasa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Achsanul Qosasi membantah melakukan kontra prestasi usai menerima uang senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi membacakan pleidoi pribadinya dalam kasus penerimaan uang Rp 40 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Mantan anggota III BPK Achsanul Qosasi dituntut 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Achsanul terbukti terima uang senilai Rp 40 miliar terkait korupsi proyek BTS.