
KPK Jebloskan Penyuap Bupati Langkat ke Lapas Kelas I Medan
KPK menjebloskan terpidana Muara Perangin-angin ke Lapas Kelas I Medan. Muara Perangin-angin merupakan penyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Perangin-angin.
KPK menjebloskan terpidana Muara Perangin-angin ke Lapas Kelas I Medan. Muara Perangin-angin merupakan penyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Perangin-angin.
Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, divonis 2,5 tahun bui dan denda Rp 200 juta terkait kasus suap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Perangin Angin.
Tangis haru keluarga Muara Perangin Angin pecah usai dirinya divonis 2,5 tahun penjara terkait kasus penyuapan kepada Bupati Langkat nonaktif.
Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Muara merasa puas atas vonis hakim
Muara Perangin Angin, divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Berikut ini hal yang memberatkan vonisnya.
Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Dia diyakini bersalah menyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Sidang vonis Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, akan dibacakan hari ini. Muara Perangin Angin akan divonis terkait kasus suap Bupati Langkat.
Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin meminta dirinya dibebaskan dari jeratan hukum karena menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Pihak kuasa hukum, Kamal, membandingan kasus kliennya itu dengan perkara 'crazy rich' Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM).
Muara Perangin Angin membaca nota pembelaan atas tuntutan 2,6 tahun penjara. Sambil terisak, Muara meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya.