
Korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara. Ia terbukti korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara. Ia terbukti korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.
Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara karena terbukti korupsi di proyek BTS. Namun, Hakim menyatakan Irwan tak terbukti melakukan TPPU dalam kasus tersebut.
Majelis Hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) Irwan Hermawan dalam kasus korupsi proyek BTS.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan akan jalani sidang putusan kasus korupsi proyek pengadaan BTS. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor.
Jaksa Penuntut Umum menyebutkan hal yang meringankan tuntutan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan di kasus korupsi proyek BTS 4G.
Jaksa mengatakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan telah membongkar aliran duit ke pihak di luar perkara korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dituntut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 7 miliar dalam kasus korupsi proyek BTS 4G.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dituntut 6 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. Irwan juga harus bayar denda sebesar Rp 250 juta.
Sidang tuntutan kasus korupsi BTS dengan Terdakwa Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali digelar pada Senin 30 Oktober
Saksi mahkota mengungkap obrolan antara mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif kala itu untuk menyelesaikan kasus BTS.