Kementerian Hukum menerima sekitar 300 permohonan lepas Warga Negara Indonesia (WNI). Permohonan yang masuk itu saat ini sedang dikaji dan belum tentu disetujui.
"Saya bilang bayangkan cuma 300 orang. Itu pun belum tentu disetujui semua," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026) dikutip detikFinance.
Supratman menyatakan jumlah masyarakat yang ingin melepas status WNI tergolong rendah. Untuk biaya lepas status WNI Rp 5 juta, naik dari sebelumnya Rp 1 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan proses pelepasan kewarganegaraan Indonesia kini juga jauh lebih ketat dibanding sebelumnya. Permohonan harus melalui pembahasan bersama sekitar 14-15 kementerian dan lembaga.
Menurut Supratman, pemerintah harus memastikan pemohon tidak memiliki tunggakan pajak maupun keterkaitan dengan perkara pidana sebelum permohonan disetujui.
"Orang yang mau melepaskan kewarganegaraan tidak ada tunggakan pajak. Tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan di antara 14-15 kementerian lembaga. Jadi sekali lagi, tidak usah resah bagi masyarakat Indonesia," tegas dia.
Di sisi lain, jumlah orang yang mengajukan diri menjadi WNI lebih banyak. Supratman menyebut jumlah permohonan tertinggi untuk menjadi WNI sebanyak 1.500 orang. Proses untuk menjadi WNI memerlukan biaya Rp 75 juta, naik dari sebelumnya Rp 50 juta.
"Bagi mereka yang mau jadi warga negara, kan dia harus tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Sudah pasti orang yang punya kemampuan dari sisi finansial dan boleh teman-teman bandingkan berapa biaya menjadi warga negara di negara lain dibandingkan kita," tutup Supratman.
