Tarif Listrik PLN Terbaru Juli 2026: Cek Rincian Harga per kWh Semua Golongan

Tarif Listrik PLN Terbaru Juli 2026: Cek Rincian Harga per kWh Semua Golongan

Aisyah Lutfi - detikSumut
Senin, 13 Jul 2026 19:01 WIB
PLN umumkan tarif listrik Juli-September 2026 tidak naik. (dok. Instagram @pln_id).
Foto: PLN umumkan tarif listrik Juli-September 2026 tidak naik. (dok. Instagram @pln_id).
Medan -

Kabar melegakan bagi masyarakat, pemerintah memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 resmi tetap atau tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan pembekuan tarif ini berlaku penuh, baik bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan yang menerima subsidi listrik dari negara. Dengan demikian, masyarakat dan pelaku bisnis tidak perlu mengkhawatirkan adanya lonjakan pengeluaran untuk pos kelistrikan pada kuartal III tahun ini.

Melansir laman Instagram resmi PLN pada @pln_id, keputusan tersebut sengaja diambil oleh pemerintah dengan tujuan utama menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing sektor industri, serta memberikan kepastian investasi bagi dunia usaha di tengah dinamika ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, berapa tarif listrik PLN yang berlaku untuk masing-masing golongan saat ini? Simak rincian lengkapnya berikut ini, detikers!

Daftar Tarif Listrik PLN Periode Juli-September 2026

Berikut adalah daftar tarif tenaga listrik per kWh yang berlaku efektif di seluruh wilayah Indonesia untuk kuartal III-2026:

ADVERTISEMENT

1. Golongan Rumah Tangga Bersubsidi

  • R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
  • R-1/TR 900 VA Subsidi: Rp 605 per kWh

2. Golongan Rumah Tangga Nonsubsidi

  • R-1/TR 900 VA (Mampu): Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500 VA s.d. 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

3. Golongan Bisnis Komersial

  • B-2/TR 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • B-3/TM dan TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

4. Golongan Industri Strategis

  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

5. Golongan Instansi Pemerintah & Penerangan Jalan

  • P-1/TR 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, dan TT: Rp 1.644,52 per kWh

6. Golongan Pelayanan Sosial

  • S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
  • S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • S-1/TR 3.500 VA hingga 200 kVA: Rp 900 per kWh
  • S-2/TR di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh

Indikator Formula Penetapan Tarif Listrik PLN

Meskipun tarif triwulan ini diputuskan flat, detikers perlu tahu bahwa penetapan tarif listrik bagi golongan pelanggan nonsubsidi sejatinya dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Regulasi ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero).

Formula penyesuaian (tariff adjustment) tersebut dihitung berdasarkan pergerakan empat indikator ekonomi makro, yaitu:

  1. Nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS (kurs)
  2. Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia
  3. Tingkat inflasi domestik
  4. Harga Batubara Acuan (HBA)

Untuk penentuan periode Juli-September 2026, basis data ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi sepanjang bulan Februari hingga April 2026, dengan rincian: kurs senilai Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar US$96,12 per barel, tingkat inflasi berada di angka 0,21 persen, serta HBA sebesar US$70 per ton (mengikuti koridor Domestic Market Obligation batubara).

Meski dinamika indikator ekonomi tersebut mengalami pergerakan fluktuatif, intervensi kebijakan pemerintah tetap mempertahankan tarif lama demi menjaga tren konsumsi domestik tetap positif.

Pihak PLN menegaskan bahwa jajaran direksi terus berkomitmen penuh dalam menghadirkan kualitas layanan kelistrikan terbaik, andal, dan stabil bagi seluruh pelanggan di penjuru negeri. Informasi dan regulasi resmi terkait penyesuaian tarif kelistrikan ini juga dapat detikers akses secara mandiri melalui tautan resmi website PLN di https://www.pln.co.id/pelanggan-id/tarif-tenaga-listrik-id/penyesuaian-tarif-id.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk membantu menyusun anggaran operasional dan rumah tangga ya, detikers!



(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads