detikUpdate
Video: Fandi ABK Lolos dari Hukuman Mati, Berujung Divonis 5 Tahun Bui
Kamis, 05 Mar 2026 17:50 WIB
Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan, anak buah kapak (ABK) yang terseret kasus pengiriman 1,9 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi terbukti melakukan permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Komentar Terbanyak
Eksepsi dr Tifa Dikabulkan Hakim, Ini Pertimbangannya
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara
Kepergok Curi Uang Kotak Amal, Kakek di Depok Ditangkap