Cerita Syerly Lurah Paya Pasir Medan Marelan Soal Video Viral Ejek Warga

Cerita Syerly Lurah Paya Pasir Medan Marelan Soal Video Viral Ejek Warga

Rechtin Hani Ritonga - detikSumut
Kamis, 30 Jul 2026 12:38 WIB
Viral Lurah di Medan Ejek Warga yang Ngadu soal Penerangan Jalan
Viral Lurah di Medan Ejek Warga yang Ngadu soal Penerangan Jalan (Foto: Tangkapan Layar Video Viral)
Medan -

Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Syerly bercerita terkait videonya yang viral di media sosial diduga mengejek warga saat mengeluhkan terkait Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).

Syerly menjelaskan, kejadian tersebut terjadi saat Wali Kota Medan Rico Waas meninjau Jalan Takenaka, Kelurahan Paya Pasir yang sedang proses pengecoran.

"Jadi itu di tanggal 22 Juli sekitar jam 5 sore pak wali mau datang meninjau pembangunan jalan. Sebagai lurah ya kita sambutlah beliau berkunjung sampai kami ke titik yang mana sudah di pekerjaan. Setelah Pak Wali mengecek semuanya, saya dampingi dan waktu berbalik pulang, datanglah seorang warga yang bernama Ulfa tadi. Tujuannya dia mau meminta bola lampu ataupun titik tiang bola lampu untuk penerangan Jalan Takenaka," ujar Syerly saat ditemui di kantornya di Kelurahan Paya Pasir, Kamis (30/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Syerly, Jalan Takenaka di titik yang sedang ditinjau memang merupakan akses masyarakat yang biasa digunakan untuk ke sekolah dan bekerja. Ia juga mengaku bahwa lampu penerangan jalan di sekitar akses ini memang minim.

"Di mana Jalan Takenaka ini jalannya memang sangat sunyi dan tempat tinggal penduduk itu memang tidak seramai seperti penduduk biasa di lingkungan ini, lingkungan yang ramai dengan masyarakatlah kita bilang, ya," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, warga yang mengadu kepada Wali Kota Medan di video yang viral merupakan warga yang tinggal di Jalan Takenaka. Menurutnya, di lokasi ini, hanya ada dua rumah warga, sementara sisanya hanya ada gudang dan tambak.

"Jadi untuk pelaporan bola lampu itu udah pernah kita laporkan ke Dishub setahun yang lalu. Jadi si Ulfa ini langsung curhat meminta sama Pak Rico atas bola lampu yang mana bola lampu itu sudah didahulukannya pakai dananya sendiri. Kan seperti itu di video," katanya.

Syerly mengatakan, permohonan warga bernama Ulfa merupakan hal yang wajar lantaran Jalan Takenaka yang memang sunyi. Menurutnya, respons dirinya dalam video yang viral murni karena spontanitas.

"Karena memang cuma ada dua rumah, dan sunyi di jalan itu, jadi wajar juga beliau itu minta penerangan. Tapi kita sebagai Kelurahan sudah pernah bermohon minta ke Dishub. Nah, jadi di saat beliau yang memvideokan itu bilang, "Pak Wali, saya izin ya, Pak Wali. Saya mau minta bantuan bola lampu, karena selama ini pakai uang saya". Langsung saya dengan spontanitasnya itu, saya bilang, "Cie, curhat nih ye." Nah, dari kata saya itu saya tidak ada makna apa-apa. Karena kan memang benar si warga ini, si Ulfa ini dia curhat," jelasnya.

Namun, Syerly membantah dirinya mengucapkan kata "bah" seperti yang terdengar di dalam video viral yang beredar. Menurutnya, hal itu terdengar lantaran terbawa angin pesisir.

"Enggak ada (bilang "bah") kayaknya terbawa angin. Karena kan belakangnya ini udah laut. Saya cuma bilang, "Cie, curhat nih ye." Boleh lihat di ekspresi video saya itu. Kalau kita yang ekspresi itu yang marah itu kan, "Hih, curhat ye," kan gitu, kan? Ini kan saya kan senyum, "Cie, curhat nih ye," karena memang spontanitas," ungkapnya.

Mantan Lurah Terjun, Kecamatan Medan Marelan ini menyebut ucapannya dalam video yang beredar murni karena merasa dekat dengan warga.

"Saya bilang seperti itu karena kita tadi kenal sama dia. Maksudnya tuh bahwa si masyarakat ini tadi memang benar dia jadi juga dia curhat sama Pak Wali. Kan kadang-kadang ada juga masyarakat yang kepingin curhat tapi enggak berani. Ada rasa segan, takut. Jadi saya memang bilang, "Cie, curhat nih ye," itu memang betul-betul spontanitas. Refleks. Enggak ada rekayasa," ucapnya.

Diketahui, terkait video viral ini, Syerly sudah dipanggil Inspektorat Kota Medan untuk dimintai klarifikasi.

Hal ini berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.

"Dari hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara," kata Inspektur Kota Medan Erfin Fahrurrazi melalui keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).

Erfin mengatakan, pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023. Di mana aturan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan, baik dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan kepada siapapun, di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.

"Buntut dari temuan ini, Inspektorat merekomendasikan adanya langkah pembinaan disiplin terhadap yang bersangkutan," tambahnya.

Selanjutnya, kata Erfin, merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf d dalam peraturan yang sama, tindakan disiplin yang direkomendasikan masuk dalam kategori Hukuman Disiplin Ringan.

"Sanksi ini dijatuhkan atas pelanggaran kewajiban menjaga integritas dan keteladanan yang dinilai telah memberikan dampak negatif terhadap citra Perangkat Daerah terkait," pungkasnya.



(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads